KOMPAS.com — Diduga hendak kabur, mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali Ketut Sudikerta tertangkap di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (4/4/2019).
Sudikerta diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dalam dugaan kasus penipuan jual beli dua obyek tanah di Bali senilai Rp 150 miliar pada 2013.
Setelah tertangkap, polisi memeriksa Sudikerta selama 4 jam dan langsung dijebloskan ke penjara Polda Bali.
Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan oleh bos Maspion Group, Ali Markus.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta membantah dirinya berniat akan kabur dari kasus penipuan Rp 150 miliar yang menjeratnya.
"Saya tidak ada niat kabur, apalagi ke luar negeri. Saya ingin menindaklanjuti penyelesaian perkara dengan teman-teman di Jakarta," katanya sesaat sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Bali, Kamis (4/4/2019).
Polisi menangkap Sudikerta di Bandara Ngurah Rai dan ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Mapolda Bali.
"Sudah ditangkap pada Kamis, 4 April 2019 pukul 14.19 di Gate 3 domestik Bandara Ngurah Rai tujuan Jakarta. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja saat dikonfirmasi via pesan singkat, Kamis sore.
Seperti diketahui, Sudikerta diduga terlibat kasus penipuan terhadap bos Maspion Group, Ali Markus, terkait pembelian dua obyek tanah di Bali pada 2013.
Baca Juga: Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Mantan Wagub Bali Sudikerta Bantah Hendak Kabur
Ketut Sudikerta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 150 miliar pada Senin (11/3/2018).
Saat itu, Sudikerta menawarkan dua obyek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, kepada pemilik Maspion Group Ali Markus pada 2013.
Sementara obyek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci, padahal Maspion secara kewajiban sudah memberikan hampir Rp 150 miliar. Atas perbuatan tersebut, Sudikerta dilaporkan Ali Markus ke Polda Bali.