Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah Akan Rombak Aturan Zonasi PPDB untuk SMA dan SMK Negeri

Kompas.com - 05/04/2019, 05:20 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku sering mendapat keluhan dari orang tua murid tentang format zonasi sekolah.

Ia mengungkapkan, banyak pelajar dengan nilai ujian nasional tinggi ingin melanjutkan sekolah di SMA/SMK favorit.

Namun, hal itu tidak bisa diwujudkan karena tempat tinggalnya tidak masuk dalam zona yang sudah dirumuskan.

Atas banyaknya keluhan itu, Khofifah menyebut akan segera merumuskan peraturan gubernur (pergub) mengenai zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA/SMK Jawa Timur.

Baca juga: Harapan Kadisdik Pencetus Zonasi PPDB yang Diberhentikan Wali Kota Bandung

Menurut Khofifah, pergub tersebut mengatur kuota persentase pemberlakuan zonasi yang telah diatur dalam Permendikbud No 51 tahun 2018 tentang PPDB.

Artinya, zonasi PPDB SMA/SMK di Jawa Timur hanya berlaku 90 persen. Sementara 10 persen lainnya bisa mengikuti PPDB di luar zona.

"Jadi 90 persen siswa yang diterima di sebuah lembaga pendidikan SMA/SMK negeri itu dalam zona. 10 persenn-nya bisa diikuti di luar zona, seperti mereka yang berprestasi," kata Khofifah di Gedung Grahadi, Kamis (4/4/2019).

Selain karena berprestasi di bidang tertentu dan mendapat UN tinggi, orang tua yang pindah domisili nantinya juga bisa mendaftarkan anaknya di luar zonasi.

Baca juga: PPDB SMA dan SMK Jabar Melebihi Kuota

Khofifah menambahkan, dalam waktu dekat pergub baru yang mengatur zonasi PPDB SMA/SMK negeri itu akan segera dikeluarkan.

Sehingga aturan baru itu bisa menjadi referensi bagi para peserta didik yang akan melanjutkan jenjang pendidikannya di SMA/SMK, terutama bagi para orang tua.

"Sekarang sedang kita lakukan finalisasi (pergubnya)," ucap Khofifah.

Tetap pakai sistem zonasi

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman mengatakan, pergub baru yang sedang digodok itu tetap mengacu pada Permendikbud 51/2018.

Yang perlu diketahui bersama, kata Saiful, aturan zonasi itu awalnya dari Jawa Timur yang diapresiasi Mendikbud untuk kemudian dijadikan Permendikbud 51/2018.

Baca juga: Wali Kota Bandung Berhentikan Kadisdik Pencetus Sistem Zonasi PPDB

"Tetapi dalam hal ini kita tetap pakai zonasi 90 persen," katanya.

Terkait PPDB SMA/SMK di luar zona yang mengincar sekolah favorit, para siswa-siswi harus terlebih dulu mengukur dirinya sendiri apakah sudah memenuhi syarat atau belum.

"Kalau pergub sudah bisa ACC (diteken) serta sudah ditelaah satu-satu, itu akan menjadi acuan PPDB provinsi tahun ajaran 2019-2020," kata Saiful melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com