Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Mantan Wagub Bali Sudikerta Bantah Hendak Kabur

Kompas.com - 04/04/2019, 22:03 WIB
Farid Assifa

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com- Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta membantah dirinya berniat lari dari masalah dan hendak kabur dari Bali.

"Saya tidak ada niat kabur apalagi ke luar negeri, saya ingin menindakalanjuti penyelesaian perkara dengan teman-teman di Jakarta," ujarnya sesaat sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Bali, Kamis (4/4/2019).

Sudikerta menjadi tersangka kasus penipuan terhadap bos Maspion Group Ali Markus terkait pembelian dua objek tanah di Bali pada tahun 2013.

Dia ditangkap polisi di Bandara Ngurah Rai dan ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Mapolda Bali.

Baca juga: Eks Wagub Bali Tersangka Penipuan Bos Maspion Ditahan usai Diperiksa 4 Jam

Atas penahanan dirinya, Sudikerta menyerahkan semuanya pada proses hukum.

"Kita menghormati dan menaati hukum," ucap Sudikerta.

Ketut Sudikerta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 150 miliar pada Senin (11/3/2018) silam.

Ia menawarkan dua objek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, kepada pemilik Maspion Group, Ali Markus pada tahun 2013. Sementara objek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci.

Padahal Maspion secara kewajiban sudah sudah memberikan hampir Rp 150 miliar. Atas perbuatan tersebut, Sudikerta dilaporkan Ali Markus ke Polda Bali.

Baca juga: Diduga Tipu Bos Maspion, Eks Wagub Bali Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Sudikerta diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yg diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 th 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan tindak Pidana Pencucian Uang. (Robinson Gamar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com