Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/04/2019, 21:36 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara dalam kasus suap.

Selain itu, Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 dollar Singapura. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan badan selama setahun

Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor diketuai Erwan Efendi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/4/2019). 

"Terdakwa juga dihukum dengan dicabut haknya untuk dipilih selama tiga tahun. Hukuman ini berakhir setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya," ucap Erwan sambil mengetuk palu, Kamis. 

Baca juga: Fakta Sidang Korupsi Pangonal Harahap, Menangis saat Bertemu Istrinya hingga Dugaan Danai Kampanye Pilgub Sumut

Putusan hakim ini berdasarkan pasal yang dilanggar terpidana, yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa dinilai hakim sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Sebelumnya, Dody Sukmono, salah satu tim jaksa menuntut terpidana dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider empat bulan kurungan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan 218.000 Dollar Singapura. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan kurungan badan selama setahun. Selain itu, Pangonal juga dituntu hukuman tambahan, yaitu dicabut hak pilihnya selama 42 bulan. 

"Ini untuk menghindari Indonesia dipimpin oleh orang yang pernah melakukan korupsi," kata Dody.

Dari dakwaan jaksa diketahui, terdakwa menerima suap berbentuk hadiah uang sebanyak Rp 42 miliar lebih dan 218.000 Dollar Singapura dari Asiong.

Pemberian uang berlangsung dari 2016 sampai 2018, diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, dan Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Hadiah tersebut bertujuan agar terdakwa memberikan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu kepada Asiong. Ini terbukti, terpidana memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada Asiong.

Seperti diberitakan, Pangonal Harahap (49) bersama ajudannya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (17/7/2018) malam.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penangkapan terdakwa terkait korupsi dan suap pada proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Terdakwa adalah bupati ke-18 di Labuhanbatu yang terpilih pada Pilkada serentak 2015 dengan masa jabatan 2016-2021.

Baca juga: Sidang Perdana, Tangis Bupati Nonaktif Pangonal Harahap Pecah Saat Peluk Istri dan Kerabat

Ketua DPC PDI-P Labuhanbatu ini selama menjabat dinilai berhasil membangun dan memajukan Labuhanbatu, terutama di bidang pelayanan kesehatan, lingkungan, tata kota, infrastruktur, dan pendidikan.

Suami dari Siti Awal Siregar itu dikabarkan memiliki harta senilai Rp 5 miliar yang diraupnya dalam setahun. Pasalnya, laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyatakan pada 24 Juni 2015 total hartanya Rp 2 miliar lebih.

Bertambah lebih dari 100 persen pada laporan terakhir di 7 Oktober 2016 yang menyebutkan terdakwa memiliki 41 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Labuhanbatu, Kabupaten Deliserdang sampai Kota Medan. Belum termasuk harta bergerak dan perhiasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com