Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Saling Pandang, Junaidi Pukul Kepala Tetangganya hingga Koma

Kompas.com - 04/04/2019, 19:08 WIB
Amriza Nursatria,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PRABUMULIH, KOMPAS.com - Hanya gara-gara saling pandang saat berlintasan di Jalan Muhammad Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih, Sumatera Selatan, Junaidi warga setempat memukul kepala tetangganya sendiri, Yuhaidi dengan batu besar. Korban pun langsung terjatuh dan tak sadarkan diri.

Sebelumnya, Yuhaidi sempat akan menusukkan pisau ke tubuh Junaidi. Namun Junaidi langsungi mendahuluinya dengan memukul kepala Yuhaidi dengan batu.

Dari sebuah rekaman gambar CCTV terlihat kejadian berawal saat Junaidi mengejar Yuhaidi yang menggunakan sepeda motor. Yuhaidi lalu berbalik dan mendatangi Junaidi sambil membawa pisau.

Saat keduanya berhadapan, Yuhaidi hendak menusuk Junaidi dengan pisau. Junaidi yang sedari awal sudah siap memegang batu besar langsung memukul kepala Yuhaidi hingga korban jatuh dan tak sadarkan diri.

Baca juga: Sebelum Bawa Kabur Perhiasan Senilai Rp 1,6 M, Perampok Sempat Duel dengan Penarik Bentor

Junaidi melarikan diri dan bersembunyi usai kejadian tersebut.

Polisi yang mendapat informasi berusaha menangkap Junaidi. Namun setelah dilakukan pendekatan, Junaidi akhirnya menyerahkan diri.

Junaidi mengatakan, saat itu ia bertatapan dengan Yuhaidi yang mengendarai motor. Melihat tatapan Yuhaidi yang sinis, Junaidi lalu menghampiri Yuhaidi di sebuah warung untuk menanyakan ada masalah apa.

“Saat itulah terjadi cekcok mulut hingga saya memukul kepala Yuhaidi dengan batu karena ia hendak menusuk saya,” katanya.

Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi, Kamis (4/4/2019), mengatakan, akibat dipukul Junaidi, belakang kepala Yuhaidi retak. Akibatnya, korban koma dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bunda Prabumulih.

“Kondisi korban masih tak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, sedang pelaku sudah kita amankan, dan saat ini menjalai pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat,” katanya.

Baca juga: 2 Warga Bertetangga di Empat Lawang Duel, 1 Tewas Tertusuk Tombak

Junaidi dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com