Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dievakuasi, Elang Brontok yang Tersangkut Kabel Listrik di Cianjur

Kompas.com - 04/04/2019, 16:01 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Seekor elang menyita perhatian warga Kampung Gunteng, RT 004 RW 010 Desa Bojong, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kamis (4/4/2019). Satwa jenis yang dilindungi itu tersangkut di kabel listrik.

Elang tersebut diduga terbang dari kandang pemiliknya karena terdapat seutas tali yang sengaja diikat di bagian kaki kirinya.

Setelah berhasil dievakuasi sejumlah anggota kepolisian dibantu warga, elang tersebut dalam kondisi terpincang-pincang karena kaki sebelah kanan buntung.

“Sepertinya elang peliharaan karena saat ditemukan ada ikatan tali di kakinya. Soal kakinya yang buntung sepertinya sudah lama karena tidak berdarah,” tutur Hasanan (39), seorang warga setempat kepada Kompas.com, Kamis (4/4/2019).

Baca juga: BKSDA: Elang yang Jatuh di Kali Grogol Termasuk Hewan Langka

Evakuasi satwa yang dilindungi itu sendiri berlangsung cukup lama atau sekitar dua jam karena harus menunggu petugas berwenang datang ke lokasi.

PPNS Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Barat Wilayah II Bogor, A Sudrajat mengatakan, telah menerjunkan petugas untuk mengevakuasi elang tersebut setelah mendapat laporan.

“Saya sudah berkordinasi dengan petugas di lapangan untuk terjun ke lokasi untuk mengamankannya. Informasi dari lapangan, elang sudah diamankan sementara di kantor Polsek Karangtengah, Cianjur,” kata Sudrajat.

Satwa dilindungi

Dari ciri-ciri yang disebutkan, Sudrajat menyatakan elang tersebut jenis brontok dan pastinya termasuk yang dilindungi.

Jika elang tersebut ternyata peliharaan sebagaimana informasi yang didapat di lapangan, pihaknya sangat menyayangkan, mengingat elang tersebut jelas merupakan satwa yang dilindungi.

“Jenis itu (elang brontok) memang paling banyak dipelihara karena cenderung jinak dan mudah dilatih. Namun, tentunya itu (memelihara) sangat dilarang. Elang jenis binatang yang dilindungi,” tegas Sudrajat.

Namun demikian, pihaknya tidak menampik jika di wilayah BBKSDA Jabar masih ada masyarakat yang masih memeliharanya.

“Sebarannya merata, hampir di semua tempat ada. Ini tentu menjadi tugas kami untuk terus mengajak masyarakat untuk tidak memelihara elang karena populasinya yang terus berkurang,” tutur dia.

Baca juga: Sedang Bertugas, Anggota Badan Air Temukan Elang Jatuh di Kali Grogol

Selain pemeliharaan elang, perdagangan satwa yang dilindungi itu pun diyakini Sudrajat masih terjadi di wilayahnya.

“Memang nilai ekonomisnya cukup menggiurkan. Harganya di kisaran Rp 800.00 hingga Rp 35 juta. Namun, ancaman pidananya pun juga cukup berat,” ujar dia.

Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang terlanjur memelihara elang, pihaknya mengimbau untuk segera menyerahkannya ke pihak BBKSDA setempat.

“Kalau enggan apalagi bersikukuh tidak mau menyerahkan, sanksi pidana jelas mengaturnya. Ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com