Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grup Chat Polisi Dukung Capres 01 Beredar, Kapolres Bima Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - 03/04/2019, 15:58 WIB
Syarifudin,
Khairina

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com- Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah SIK dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu.

Orang nomor satu di Polres Bima Kota ini dilaporkan Koordinator Ksatria Muda Indonesia (KMI) Asmudianto.

Mereka menduga polisi tidak netral karena diduga berpihak pada salah satu calon presiden jelang pilpres yang berlangsung pada 17 April mendatang.

Komisioner Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani SE membenarkan adanya laporan tersebut.

"Kami sudah terima laporanya, bahkan sudah dibahas dan dikaji oleh Bawaslu. Terkait syarat formil dan materilnya, semua terpenuhi," kata Asrul kepada wartawan pada Rabu (3/4/2019).

Baca juga: Group Chat Polisi Dukung Capres 01 Beredar, Kapolres Bima Sebut Hoaks

AKBP Erwin dilaporkan setelah munculnya capture percakapan grup WhatsApp (WA) polisi mendukung salah satu capres yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir.

Dalam tangkapan layar chat itu terdapat perintah dari seorang kapolres kepada anggotanya untuk membantu memenangkan pasangan capres nomor urut 01 Joko Widodo.

Koordinator KMI wilayah NTB memasukkan laporan ke Bawaslu pada Senin (01/4/2019).

Dalam laporannya, mereka menyertakan barang bukti berupa print out foto menyerupai tangkapan layar percakapan WA grup polisi yang sudah banyak beredar.

Menyikapi laporan itu, Bawaslu terlebih dahulu mengkaji laporan tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materilnya atau tidak.

Jika terpenuhi, kata Asrul, selanjutnya Bawaslu akan memutuskan langkah-langkah yang akan diambil.

"Karena sudah terpenuhi syarat formil dan materilnya, maka kami menindaklanjuti dengan mengundang klarifikasi pelapor dan saksi pada Kamis besok (4/4/2019)," tuturnya.

Baca juga: Video Viral Singkawang Bersholawat, TKD Jokowi Lapor Polisi

Tidak hanya itu, Bawaslu juga akan mengundang Kapolres Bima Kota untuk mengklarifikasi kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan.

Pemanggilan terhadap AKBP Erwin akan dilakukan usai Bawaslu mendalami satu laporan yang masuk.

"Jika dibutuhkan keterangannya, kita akan mengundang pak Kapolres Bima kota. Tapi terlebih dahulu kita minta keterangan pelapor dan saksi,"ujar Asrul

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com