Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Jasmin yang Terancam Penjara Setelah Jual Kayu Perhutani untuk Beli Beras

Kompas.com - 03/04/2019, 13:25 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BLORA, KOMPAS.com - Hidup dalam keterbatasan ekonomi memaksa Jasmin (53), warga Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, nekat mencuri kayu jati. 

Mencuri menjadi jalan pintas yang diambil Jasmin meski itu bertolak belakang dengan hati nuraninya, yang selama ini hidup "lurus" sebagai buruh bangunan.

Selama ini, Jasmin bekerja sebagai kuli bangunan yang sering kali merantau ke luar kota. Hasil keringatnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup istri.

Sebagai anak semata wayang, Jasmin yang belum dikaruniai anak itu juga menghidupi kedua orangtuanya yang sudah renta.

Baca juga: Kisah Kuli Bangunan yang Jadi Tersangka Setelah Diduga Curi Kayu Jati Senilai Rp 140.000

Kemudian, hasil jerih payahnya sepulang menjadi kuli bangunan di Bogor, Jawa Barat, habis untuk mencukupi kebutuhan istri dan kedua orangtuanya.

Jasmin yang menjadi tulang punggung keluarga itu pun akhirnya kebingungan, hingga memilih menebang kayu jati dari kawasan Perhutani KPH Cepu wilayah Kecamatan Jiken, Blora.

"Kebingungan tak punya uang sama sekali. Cari kerja sana sini tak dapat, Jasmin yang tak pernah mencuri itu akhirnya menebang kayu jati. Kayu jati itu hendak dijual untuk membeli beras guna makan keluarganya. Apalagi, ayah ibunya sakit keras. Tak ada keinginan lain dan bukan pula untuk memperkaya diri," ungkap Kuasa Hukum Jasmin, Sugiyarto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/4/2019).

Ia tertangkap petugas Perhutani setelah hendak menjual kayu jati yang ia peroleh.

Saat itu, Jasmin berkeliling memikul kayu jati yang sudah diubahnya menjadi kayu pacak'an atau balok.

Sebatang kayu jati itu ia tawarkan dengan harga Rp 100.000 kepada seseorang yang ternyata petugas Perhutani KPH Cepu.

"Jasmin langsung diserahkan ke polisi. Kami yang mengetahui hal itu langsung berinisiatif mendampingi," terang Sugiyarto, Ketua Blora Lawyer Club (BLC) itu.

Sugiyarto bersama dengan BLC berharap Jasmin bisa terlepas dari jerat hukum. Mereka justru menilai kasus yang menjerat Jasmin adalah bentuk mati surinya hukum di Indonesia.

Baca juga: Dituduh Curi Biskuit, Siswa Sekolah Asrama Dipukuli hingga Tewas

"Yang jadi pertanyaan kami, kenapa illegal logging yang besar-besaran banyak yang lolos dan tak terungkap. Nah, sedangkan pak Jasmin yang cuma nyolong balok kecil dikasuskan. Apalagi itu untuk beli beras, bukan memperkaya diri dan bukan berprofesi maling. Pak Jasmin itu orang baik-baik yang dihadapkan pada kebuntuan. Dia jadi korban karena orang tak mampu. Coba dia kaya, pasti tak mempan," ujar Sugiyarto.

Sebelumnya, Jasmin, warga Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken, Blora, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah disangkakan mencuri kayu jati senilai Rp 140.000.

Kasus illegal logging ini belakangan menyita perhatian khalayak, terutama bagi orang yang merasa iba dengan nasib Jasmin.

Bahkan, Bupati Blora, Djoko Nugroho juga turut serta mengutarakan simpatinya. Orang nomor satu di Kabupaten Blora itu mendesak supaya Jasmin bisa dibebaskan dari jerat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com