"Setelah mengambil kayu jati di hutan, Pak Jasmin berkeliling berjalan kaki? memikul kayu untuk dijual. Hasilnya nanti akan dibelikan beras. Apesnya saat itu Pak Jasmin menawarkan kayu itu kepada petugas Perhutani seharga Rp 100.000. Ia kemudian diamankan," ujar dia.
Berharap dibebaskan
Dari fakta-fakta yang ia temukan di lapangan bersama tim BLC itu, Sugiyarto berharap Majelis Hakim di Persidangan Pengadilan nanti sudi mempertimbangkan untuk membebaskan Jasmin.
Dengan kata lain, bisa memberi kesempatan kepada Jasmin untuk bisa kembali menghirup udara segar, pulang ke pelukan hangat keluarganya.
"Hukum tajam bagi orang tak mampu, tapi melempem bagi orang kaya. Demi keadilan, kami harap Jasmin lepas dari jerat hukum. Kami masih menunggu sidang perdana setelah pelimpahan dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri," tegas Sugiyarto.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Blora, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, berkas kasus dugaan pencurian kayu jati yang didalangi oleh Jasmin telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Jadi, tersangka ini semula diserahkan petugas perhutani kepada polisi atas dugaan pencurian kayu jati. Setelah berkas komplit, kami kemudian limpahkan ke Kejaksaan. Benar atau salah, biar pengadilan yang menjawab," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo.
Administratur Perhutani KPH Cepu, Dadhut Sujanto mengatakan, Jasmin diamankan petugas Perhutani setelah tertangkap tangan hendak menjual kayu jati yang diduga hasil pencurian di wilayah kawasan hutan Perhutani KPH Cepu.
"Kayu yang dibawa adalah kayu pacak'an. Kayu pacak'an itu kayu balok yang dibuatnya dengan alat kampak, perlu keahlian khusus. Modus itu biasa dilalukan oleh para pencuri kayu," kata Dadhut.
Setelah kasus ini mencuat di muka publik, Dadhut sendiri mengaku merasa iba usai melihat latar belakang keluarga Jasmin. Hanya saja, sambung dia, proses hukum tetap berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Illegal Logging di Sungai Musi, Polda Sumsel Temukan 1.848 Kubik Kayu Tak Bertuan
"Saya ikut simpati melihat status ekonomi Pak Jasmin. Sekali lagi mohon maaf, bukan berarti ikut mendukung untuk dibebaskan, hal tersebut adalah kategori pelanggaran ketentuan umum, bukan delik aduan. Kalaupun pihak yang dirugikan ikhlas, itu tak akan memengaruhi proses hukum," ujar Dadhut.
Jasmin diketahui ditangkap dan dibawa ke Polsek Jiken pada Jumat (8/3/2019) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari tangan Jasmin, petugas menyita barang bukti satu batang kayu dengan panjang 400 cm x 10 cm x 8 cm volume 0.0320 M3. Kerugian perhutani atau negara Rp 142.912.
Jasmin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf (e) Jo Pasal 83 (1) b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.