Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Selingkuh dengan Pria Lain, Nasir Bacok Keduanya hingga Tewas

Kompas.com - 02/04/2019, 16:01 WIB
Amriza Nursatria,
Khairina

Tim Redaksi


KAYUAGUNG, KOMPAS.com-Nasir (43) warga Dusun 4, Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan diamankan oleh aparat Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir bekerja sama dengan personel Polsek Cengal Jumat (29/3/2010) lalu.

Ia telah membunuh istrinya sendiri Siti Mani (40) dan seorang pria yang diduga selingkuhannya, Zulkait (50).

Nasir mengaku membunuh keduanya karena dendam.

Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Calon Pendeta di OKI, Pelaku Dendam Disebut Jelek hingga Sangkal Bunuh Korban

Pada Selasa (2/4/2019), Nasir kembali menjalani pemeriksaan di ruang pidana umum Mapolres Ogan Komering Ilir.

Kepada polisi, Nasir mengaku telah membacok Siti Mani dan Zulkait menggunakan parang hingga tewas.

Di kantor polisi, Nasir bercerita, beberapa waktu lalu, ia pernah memergoki istrinya sedang bersama Zulkait pada pukul 3 pagi di teras rumah.

Saat itu, Nasir sebenarnya sudah berniat membacok Zulkait namun pria itu berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian itu, Nasir sempat meminta Siti Mani pulang ke rumahnya orangtuanya tetapi sang istri tidak mau.

Pembacokan terjadi pada hari Jumat,  dimana ia dan istrinya Siti Mani hendak pergi ke kebun.

Saat tengah berperahu, ia melihat Zulkait  juga sedang berperahu.

Nasir lalu ke tepi dan memanggil Zulkait itu untuk mendekat. Saat Zulkait mendekat, Nasir langsung membacok berkali-kali hingga Zulkait tewas.

Baca juga: Seorang Anak Bunuh Ayahnya di Semarang karena Kesal Tak Dibiayai Nikah

Istrinya Siti Mani mencoba membela Zulkait dengan cara memukul Nasir dengan kayu. Nasir makin emosi dan membacok Siti Mani hingga tewas.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Prihardinika mengatakan, motif pembunuhan adalah dendam.

Namun, untuk memastikannya apakah termasuk apakah ada unsur perencanaan atau tidak, saat ini tersangka sedang didalami keterangannya.

Jika terbukti, Nasir terancam pasal 338 atau 340 KUHP dengan ancaman di atas 8 tahun penjara.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com