SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor.
Aturan ini tertulis dalam pasal 6 huruf (c) yang mengatakan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Meski aturan ini diberlakukan pada 11 Maret 2019 lalu, Pemerintah Provinsi dan Kepolisian Daerah Jawa Timur belum merealisasikan aturan larangan merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Dishub DIY Tunggu Sosialiasi Aturan Larangan Merokok Sambil Naik Motor
Wadirlantas Polda Jawa Timur AKBP M Aldian mengatakan, aturan tersebut belum akan diterapkan untuk wilayah Jawa Timur.
Menurut dia, pihaknya masih harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum nanti diterapkan penindakan represif seperti penilangan.
"Tindakan dalam bentuk yuridis seperti tilang itu belum. Tetapi sosialisasi berupa imbauan dan peringatan bisa dilakukan. Itu pun harus dilakukan rapat koordinasi dulu dengan semua stakeholder untuk penerapan ini," ucap Aldian kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2019).
Sepengetahuan Aldian, baru Polda Metro Jaya yang sudah menerapkan larangan merokok bagi pengendara saat mengendarai sepeda motor di jalan.
Baca juga: Larangan Merokok Harus Berlaku Juga buat Penumpang Angkutan Umum
Tetapi, menurut Aldian, penerapan aturan tersebut masih menimbulkan banyak polemik dan kerancuan. Meski begitu, Aldian menilai Permenhub tersebut memiliki tujuan yang baik.
Hanya saja, pihaknya masih menunggu momen atau timing unuk menerapkan aturan tersebut secara penuh di wilayah Jawa Timur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.