Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Anak Bunuh Ayahnya di Semarang karena Kesal Tak Dibiayai Nikah

Kompas.com - 01/04/2019, 17:46 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria asal Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jasmin (27), menganiaya Slamet, ayah kandungnya hingga tewas, Minggu (31/3/2019).

Aksi Jamsin tersebut dipicu rasa sakit hati karena orangtuanya tidak mau membiayainya untuk menikah.

"Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kami pun telah mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Kasubbag Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi kepada Tribun Jateng, Senin (1/4/2019).

Baca juga: Siswa SMA di Riau yang Aniaya Kepala Sekolahnya Jadi Tersangka

Tak hanya menganiaya ayahnya hingga meninggal dunia, Jamsin juga membuat alibi palsu dengan melaporkan keadaan orangtuanya itu ke Polsek Bergas seolah pelaku penganiayaan bukan dirinya.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 06.00 WIB, di kamar tidur korban saat korban sedang terlelap.

Jamsin menghampiri dan langsung memukul kepala Slamet menggunakan sebatang kayu jati sepanjang 80 sentimeter sebanyak tiga kali.

Pemukulan tersebut dipicu kekesalan Jamsin karena permintaannya untuk dibiayai menikah tidak disetujui korban.

Baca juga: Polisi Tangkap Debt Collector yang Aniaya Anggota Ormas

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka serius di kepala dan sekitar pukul 12.00 dilarikan ke rumah sakit. Saat korban dilarikan ke rumah sakit, pelaku membuat laporan ke Polsek Bergas.

Upaya Jamsin menutupi kejahatannya justru membuatnya harus diamankan pihak Polsek Bergas.

Bersama dengan Tim Resmob Polres Semarang dan Inafis Polres Semarang, Jamsin diamankan untuk dimintai keterangan.

Setelah diinterogasi, Jamsin mengakui perbuatannya dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap Jamsin.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebatang kayu jati, sebuah kemeja dan celana pendek denim warna biru yang digunakan pelaku dan terkena darah korban, dan sebuah bantal tidur yang digunakan korban.

Jamsin diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul :  Pria di Semarang Aniaya Ayahnya Hingga Meninggal Dunia Akibat Sakit Hati Tak Dibiayai Menikah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com