KILAS DAERAH

Kilas Daerah Jawa Tengah

Optimalisasi PAD, Jateng Gunakan Monitoring Online Penerimaan Pajak

Kompas.com - 01/04/2019, 15:57 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dari sektor pajak dan retribusi terus digenjot. Salah satunya melalui sistem monitoring online penerimaan pajak pemerintah daerah.

Seluruh kabupaten dan kota di Jateng telah sepakat dengan penerapan sistem pajak online tersebut. Kesepakatan ini ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara bupati dan wali kota se-Jateng dengan KPK dan Bank Jateng, di Kota Semarang, Senin (1/4/2019)

Kesepakatan itu pun langsung disaksikan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY, Aman Santosa.

Dalam kesempatan itu, Ganjar mengatakan bahwa sistem monitoring online penerimaan pajak pemerintah daerah merupakan wujud komitmen Jateng mengoptimalkan penerimaan di sektor pajak. Dengan sistem itu, maka pajak yang diperoleh akan lebih optimal dan efisien.

"Dengan sistem online ini, kebocoran penarikan pajak bisa kami kurangi. Seluruh transaksi pajak baik sektor perhotelan, restoran, tempat hiburan, parkir ini nantinya bisa online semuanya, sehingga akan lebih optimal," kata dia seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.

Sejumlah daerah pun, lanjut Ganjar, sudah menerapkan sistem penerimaan pajak secara online. Batam misalnya, penerimaan pajak di kota tersebut meningkat sangat pesat dengan sistem online.

Menurutnya, manfaat dari penerimaan pajak secara online  sudah terbukti pula berhasil di Jateng. Penerapan pajak kendaraan online misalnya, membuktikan penerimaan sektor pajak kendaraan yang terus meningkat setelah penerapan sistem online tersebut.

"Makanya ini harus ditingkatkan pada sektor lain, seperti pajak hotel, restoran, tempat hiburan karena potensinya sangat besar. Kalau sistem online ini dilaksanakan, saya yakin PAD di seluruh daerah Jawa Tengah akan semakin besar," bebernya.

Penerapan sistem online tersebut nantinya didampingi langsung oleh KPK dan Bank Jateng. KPK akan mendampingi dari segi legalitas dan lainnya, sementara Bank Jateng akan membantu memfasilitasi peralatan, sistem dan hal teknis lainnya kepada seluruh kabupaten/kota dalam penerapannya.

"Sehingga kami harapkan, seluruh penarikan pajak bisa optimal, bisa menjadi sangat efisien dan tentu ada proyeksi pajak akan meningkat tinggi," terangnya.

Target optimalisasi tahun 2020

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, Ganjar berharap seluruh kabupaten dan kota dapat segera merealisasikan sistem tersebut secepatnya. Dia menargetkan, optimalisasi penerimaan pajak di Jateng meningkat pada tahun depan.

"Penggunaan elektronik dan kecanggihan teknologi ini akan mendorong kita makin canggih dan efisien," tukasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan, sistem penerimaan online sektor pajak ini memang sudah lama dipersiapkan. Bahkan di Jateng, sudah dilakukan uji coba di 13 kabupaten dan kota.

"Dari hasil uji coba itu, ternyata sistem penerimaan online pajak daerah membuat peningkatan pendapatan dari sektor pajak meningkat drastis. Untuk itu, hari ini seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah menerapkannya," kata dia.

Senada dengan hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sri Puryono menjelaskan, dari aspek teknologi, Bank Jateng sudah siap mengimplementasikan sistem monitoring online penerimaan pembayaran pajak daerah. Diharapkan dari sistem online ini mampu meningkatkan PAD dari sektor pajak.

"Ini sudah dirintis di 13 kabupaten dan kota, maka kami tinggal mereplikasi dan memperluas saja. Tadi Ibu Pimpinan KPK mencontohkan, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung sudah melakukan dan mampu meningkatkan sekitar 60 persen," jelas Sri Puryono yang juga Komisaris Utama Bank Jateng tersebut.

Baca tentang

komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com