Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Prostitusi Online Artis VA, Dugaan Ada Rekayasa Polisi hingga Minta Pindah Penahanan

Kompas.com - 01/04/2019, 15:16 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

"Kami sempat akan mengajukan praperadilan atas kasus ini karena penasaran dengan pria pemesan VA, tapi batal karena kasusnya sudah dilimpahkan," jelasnya.

Baca Juga: Ngaku Sedang Sakit, Kuasa Hukum Artis VA Minta Penahanan Kliennya Dipindah ke Rumah Sakit

3. VA akan jadi saksi sidang dua mucikarinya

Dilansir dari Tribunnews, VA serta Rian Subroto akan dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan dua mucikari prostitusi online, ES alias Siska dan TN. Hal itu dikatakan penasihat hukum Siska, Franky Desima Waruwu.

"Saksi dari penyidik atau yang melakukan penggerebekan, kemudian VA (Vanessa Angel) dan R (Rian Subroto)," kata Franky, Senin (1/4/2019).

Para saksi tersebut akan didengarkan keterangannya dalam persidangan. Termasuk di antaranya kronologis dari awal hingga akhir kasus prostitusi online tersebut.

"Kalau penyidik dan VA pasti hadir lah. Cuma untuk si R (Rian) saya tidak tahu. Cuma informasinya memang dia sudah dipanggil agar memberikan keterangan dalam persidangan nantinya," tambahnya.

Baca Juga: Mucikari Tawar Rp 25 Juta, Artis VA Minta Rp 35 Juta

4. VA ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo

Mucikari TN dan ES usai sidang perdana di PN Surabaya, Senin (25/3/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Mucikari TN dan ES usai sidang perdana di PN Surabaya, Senin (25/3/2019)

Jumat kemarin, penahanan VA telah dipindahkan dari penahanan Mapolda Jawa Timur ke Rutan Medaeng Sidorarjo, Jatim.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Sunarta mengatakan, sudah membentuk tim jaksa penuntut umum dalam perkara yang melibatkan VA.

Tim jaksa tersebut berisi jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

VA ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Berdasar hasil pemeriksaan digital forensik, VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga: 5 Fakta Sidang Mucikari ES, Artis VA Tawar Rp 35 Juta hingga Sosok Teman Kencan

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)/ Tribunnews (Titis Jati Permata)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com