KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado menemukan bendera organisasi terlarang di Indonesia, HTI, berkibar di saat kampanye terbuka calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Manado, Minggu (24/3/2019).
Taufik Bilfaqih, anggota Bawaslu Kota Manado mengatakan, adanya bendera HTI tersebut masuk dalam kategori pelanggaran.
Sementara itu, kubu Prabowo-Sandiaga membantah tudingan Bawaslu Manado tersebut.
Menurut Sekretaris BPD Prabowo-Sandiaga di Sulut, Ayub Ali Albugis, partai koalisi Prabowo-Sandiaga tidak pernah mengundang organisasi terlarang yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
Taufik menjelaskan, bendera HTI yang berkibar di lokasi kampanye Prabowo bukan kategori atribut partai maupun calon.
"Saya yang langsung turun di lokasi kampanye. Saya yang langsung minta kepada LO Partai Gerindra, tolong dong yang berkibar itu ditertibkan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (25/3/2019).
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga ini menambahkan, karena melanggar peraturan kampanye, maka langsung ditindak.
"Penindakan kita itu sempat mendapat perlawanan. Jadi begitu LO Gerindra ibaratnya kurang maksimal, dia pertemukan yang mengibarkan bendera itu dengan saya. Saya ngobrol-ngobrol di tengah suasana lagi kampanye, saya bilang minta izin kalau boleh diturunkan," kata Taufik.
Baca Juga: Bawaslu Manado Sebut Bendera HTI di Kampanye Prabowo Masuk Kategori Pelanggaran
Taufik menjelaskan, sejumlah petugas keamanan kampanye Prabowo-Sandiaga sempat menolak permintaan Bawaslu untuk menururunkan bendera HTI.
"Memang yang mengibarkan itu agak ngotot tidak menurunkan. Tapi, saya tidak mau peduli bendera itu mau model apa, kalau kemudian berkibar di saat kampanya akbar seperti itu jelas melanggar aturan."
Menurut dia, bendera itu cukup kontroversial dan tidak sesuai peraturan yang telah disepakati.
"Kami tidak mengambil pendekatan bendera itu terlarang, kami ambil pendekatan bahwa itu atribut lain. Dan itu harus diturunkan. Setelah dapat penjelasan dia turunkan. Soal bendera ini melebar bahwa terlarang dan lain sebagainya, itu bukan domain Bawaslu," ungkapnya.
Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Tak Mungkin HTI Terlibat dalam Kampanye Prabowo