Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Diputuskan, Mahasiswa Sebar Video Mesum Mantan Pacar Melalui Media Sosial

Kompas.com - 01/04/2019, 13:15 WIB
Raja Umar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BANDA ACEH, KOMPAS.com - WS (22), seorang mahasiswa di Banda Aceh, ditangkap polisi karena dilaporkan telah menyebarkan video call asusila mantan pacarnya WI, yang juga berstatus mahasiswi, melalui akun media sosial pribadinya.

Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (12/03/2019).

“Pelaku WS ditangkap setelah mendapat laporan dari korban WI,” kata Iptu Iskandar Muda, Kanit Tipiter, Polresta Banda Aceh, Senin (1/4/2019).

Baca juga: Sebar Video Mesum Pelajar, Jukir di Majene Ditangkap Polisi

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Iskandar, video call asusila tersebut direkam saat mereka masih berstatus pacaran.

“Sebelumnya pelaku dan korban statusnya pacaran selama setahun, namun setelah hubungan mereka putus, video asusila tersebut disebar melalui akun media sosial pada November 2018,” kata Iskandar.

Saat diperiksa, pelaku mengaku meyebarkan video call asusila mantan pacarnya itu lantaran sakit hati tak terima diputuskan oleh korban WI.

“Motifnya sakit hati, karena diputuskan hubungan oleh pacarnya, tidak ada unsur pemerasan,” sebut dia.

Baca juga: Pria Pemeran Video Mesum Pelajar di Madiun Jadi Tersangka

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana ITE Pasal 45 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com