Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Tahanan Polda Jatim, Artis VA Dipindah Ke Rutan Medaeng Surabaya

Kompas.com - 30/03/2019, 14:34 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis VA, tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang ITE sudah tidak lagi berstatus tahanan Polda Jawa Timur (Jatim). Penahanan VA telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng sejak Jumat (29/3/2019).

Pemindahan dilakukan untuk persiapan VA menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Yang bersangkutan (VA) sudah sejak kemarin siang dikirim ke Rutan Medaeng," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Sunarta, Sabtu (30/3/2019).

Baca juga: 5 Fakta Sidang Mucikari ES, Artis VA Tawar Rp 35 Juta hingga Sosok Teman Kencan

Penyerahan artis VA oleh penyidik Polda Jawa Timur, setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau 21 oleh jaksa peneliti Kejati Jatim.

"Berkas perkara langsung kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta jadwal sidang. Sementara artis VA dititipkan ke Rutan Medaeng," ucapnya.

Pihaknya mengaku sudah membentuk tim jaksa penuntut umum dalam perkara yang melibatkan VA. Tim jaksa tersebut berisi jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Artis VA ditetapkan tersangka dalam perkara kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Baca juga: Mucikari Tawar Rp 25 Juta, Artis VA Minta Rp 35 Juta

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com