Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu dengan Timses Prabowo-Sandi, Ketua KPU di Pariaman Disidang

Kompas.com - 30/03/2019, 11:13 WIB
Perdana Putra,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Ketua KPU Kota Pariaman, Sumatera Barat, Abrar Azis, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh warga setempat bernama April Adek.

Menindaklanjuti laporan itu, DKPP menggelar sidang perdana yang dipimpin Teguh Prasetio di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar di Jalan Pramuka, Padang, Jumat (29/3/2019).

Baca juga: Prabowo Sindir Wali Kota yang Lupa Setelah Jadi hingga Bupati yang Kasih Izin Kampanye di Parkiran

Abrar sebagai terlapor mengakui ada pertemuan dengan tim sukses salah satu capres di Kota Pariaman yang bernama Danil beberapa waktu lalu. Namun, dia membantah pertemuan itu bersifat khusus.

"Tidak ada bersifat khusus. Kami bertemu karena spontanitas. Saat itu, Danil berada di Kota Pariaman dan saya mampir. Tidak direncanakan sebelumnya," ujar Abrar.

Abrar menyebutkan, pertemuan tersebut berlangsung sekitar tiga puluh menit. Danil lebih banyak melayani foto bersama dengan warga setempat daripada berbincang dengan dirinya.

Baca juga: 7 Nama yang Dinilai Prabowo Layak Jadi Calon Menteri di Kabinetnya

Sementara itu, pelapor mengatakan, dirinya sebagai warga negara Indonesia melihat ada sesuatu yang mencurigakan dari pertemuan tersebut. Apalagi, sebagai penyelenggara pemilu, Ketua KPU tidak boleh mengadakan pertemuan dengan tim sukses.

"Saat itu foto pertemuan itu viral di media sosial. Namun setelah itu foto dihapus oleh si pemilik akun medsos itu. Inilah yang mencurigakan sehingga saya melaporkan kejadian ini," ujarnya.

April Adek menyebutkan dirinya sebelumnya pernah menjadi Panitia Penyelenggara Pemilu Kecamatan, sehingga mengetahui kode etik seorang penyelenggara Pemilu tidak boleh mengadakan pertemuan dengan tim sukses.

Sementara itu, Ketua Majelis, Tegus Prasetio, mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan keterangan pelapor, terlapor dan saksi.

"Semua keterangan ini akan kita bawa ke sidang komisioner DKPP di Jakarta. Ada tujuh komisioner DKPP nantinya yang akan memutus perkara ini. Sanksi terberat adalah diberhentikan dan jika tidak bersalah, namanya akan direhabilitasi," ujar Tegus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com