PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sidang paripurna DPRD Pamekasan dengan agenda penetapan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pamekasan, batal digelar, Jumat (29/3/2019).
Sidang dibatalkan karena tidak dihadiri seluruh anggota dewan dan dianggap tidak kuorum.
Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin mengatakan, baru kali ini sidang paripurna DPRD Pamekasan tidak kuorum. Seharusnya, 30 anggota hadir sidang untuk bisa kuorum. Namun, yang hadir hanya 28 orang.
"Tinggal dua orang anggota untuk memenuhi kuorum. Terpaksa sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan," ujar Halili saat ditemui usai sidang, Jumat.
Baca juga: Bupati Pamekasan Tak Hadiri Panggilan Bawaslu soal Kehadirannya saat Kampanye Maruf Amin
Halili mengaku tidak tahu alasan anggota dewan yang tidak hadir sidang. Mepetnya undangan kepada anggota dewan yang baru disebarkan sehari sebelum sidang, kemungkinan menjadi penyebabnya.
Pimpinan dewan, kata Halili, tidak punya hak untuk memberikan sangsi bagi anggota dewan yang bolos.
"Undangan disebar kemarin. Mungkin banyak anggota dewan yang punya kegiatan lain yang sudah direncanakan sebelumnya," ungkap pria yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Baca juga: Absen Berbulan-bulan, Siswa Sekolah di Pamekasan Ini Bisa Naik Kelas dan Dapat Beasiswa
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPJMD Pamekasan, Hosnan Ahmadi mengatakan, mepetnya penetapan RPJMD di akhir bulan Maret ini, membuat dilema anggota pansus dan anggota dewan lainnya.
Ini karena pembahasan RPJMD antara eksekutif dan legislatif belum rampung. Pihak eksekutif belum pernah membahas isi RPJMD setelah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
"Sejak ada evaluasi dari Gubernur Jawa Timur, belum ada sinkronisasi dengan pansus. Padahal, itu sudah jadi kesepakatan. Tiba-tiba kami diundang untuk sidang paripurna penetapan. Ini masalah," ujar Hosnan Ahmadi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan ini menilai, pihak eksekutif ingin memaksa dewan untuk menyetujui RPJMD, dengan cara mengagendakan sidang paripurna di akhir bulan Maret.
Sebab, jika RPJMD meleset dari bulan Maret, maka konsekuensinya, bupati dan wakil bupati beserta seluruh anggota dewan tidak akan digaji selama tiga bulan berikutnya.
"RPJMD ini masalah serius, tapi eksekutif justru tidak serius membahasnya. Karena pembahasannya sudah terlambat, maka konsekuensinya kita tidak digaji selama tiga bulan. bupati dan wabup juga begitu," ungkap Hosnan.
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam saat dikonfirmasi usai sidang, enggan memberi keterangan. Baddrut yang biasanya mudah diwawancarai wartawan, tiba-tiba menghindar.
"Jangan tanya saya, tanyakan langsung ke ketua dewan," ucapannya sambil pergi meninggalkan wartawan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.