MAUMERE, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka Herimanto mengatakan, para pemilih dilarang mengambil gambar saat pencoblosan dalam bilik suara apalagi mengunggah ke media sosial.
Herimanto mengatakan, hal itu melanggar aturan pemilu dalam hal ini PKPU No 3 Tahun 2019.
Dalam pasal 42 PKPU No 3 Tahun 2019 mengenai Pemungutan dan Perhitungan suara disebutkan, pemilih dilarang memdokumentasikan hak pilihnya saat berada di bilik suara. Bila melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.
"Untuk sanksinya itu kewenangan Bawaslu. Kita memang terus mengimbau agar para pemilih jangan melakukan hal itu karena merugikan pemilih itu sendiri," jelasnya kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat (29/3/2019).
Baca juga: KPK Ingatkan Pemilih Tolak Bujukan Serangan Fajar di Pemilu 2019
Herimanto mengatakan, dalam setiap sosialisasi bersama partai peserta pemilu, PPK dan PPS imbauan itu selalu disampaikan. Hal itu penting agar masyarakat tahu bahwa ada larangan tersebut.
Kata dia, jika mengambil gambar sebelum dan sesudah pencoblosan saat berada di TPS itu dibolehkan, asal tidak disertai imbaun untuk memilih presiden dan wakil presiden atau pun caleg tertentu.
Ia berharap, melalui imbauan di media massa, masyarakat bisa mengetahui dan mematuhi larangan tersebut.
"Kita harapkan Pemilu 2019 ini berlangsung aman, damai, dan lancar," ungkapnya.
Baca juga: Jelang Pemilu, KPU Ngada Temukan 14.297 Surat Suara yang Rusak
Salah satu warga Kabupaten Sikka, Yoris Eman mengaku belum mengetahui aturan dan larangan mengambil gambar di bilik suara itu.
Ia berharap, penyelenggara pemilu, agar bisa terus mensosialisasikan larangan itu kepada masyarakat.
Yoris menyarankan agar sebelum pencoblosan, petugas KPPS menyampaikan larangan itu kepada seluruh pemilih yang hadir. Sehingga para pemilih tidak perlu membuat kesalahan yang berdampak hukum.
"Saya baru tahu. Baguslah, biar kita sebagai masyarakat tidak asal ambil gambar dan posting di medsos," kata Yoris saat ditemui Kompas.com, Jumat pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.