Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bajaj Gantikan Moda Transportasi Bentor di Cilacap

Kompas.com - 29/03/2019, 09:00 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Pengemudi becak motor atau biasa disebut bentor di Kabupaten Cilacap, Jateng, diminta beralih menggunakan bajaj. Pelarangan operasional bentor telah berlaku efektif sejak 1 November 2018 lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilacap, Jateng Tulus Wibowo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/3/2019) mengatakan, bentor dilarang beroperasi karena tidak memenuhi standar keselamatan kendaraan bermotor.

“Untuk wilayah kota sudah setahun ini tidak ada bentor. Untuk wilayah Cilacap bagian timur kemarin (Rabu) baru kita luncurkan 21 bajaj, tahap kedua 20 dan tahap ketiga 20. Target kami Desember nanti ada 61 bajaj yang beroperasi,” katanya.

Menurut dia secara bertahap pengemudi atau pemilik bentor akan dialihkan menggunakan bajaj. Saat ini telah bajaj beroperasi di kawasan perkotaan dan empat kecamatan di bagian timur, yakni Kroya, Adipala, Nusawungu dan Binangun.

Baca juga: 11 Tahun Narik Bajaj, Adjun Bangga Bisa Sekolahkan Semua Anaknya

“Kami terus sosialisasikan kepada pengemudi bentor agar beralih menggunakan bajaj. Sekarang di kota sudah tidak ada bentor, kalaupun masih ada biasanya kucing-kucingan,” ujar dia.

Kasat Lantas Polres Cilacap Jateng AKP Ahmad Nur Ari mengatakan, selama sebulan ke depan akan mengambil langkah preventif berupa teguran apabila ada bentor yang masih beroperasi.

“Ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat, bentor sudah tidak boleh beroperasi. Nanti dua bulan selanjutnya kalau masih ada bentor yang beroperasi akan kami tindak, karena bentor merupakan alat transportasi yang tidak berkeselamatan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com