Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Bima Sebut Satu Oknum TNI DPO Kasus Pembunuhan Bukan dari Kostrad 328 Cilodong

Kompas.com - 28/03/2019, 18:01 WIB
Syarifudin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kapolres Bima AKBP Bagus Satryo Wibowo SIK mengatakan bahwa satu dari dua DPO kasus pembunuhan yang sebelumnya diketahui lulus TNI yakni berinisial MR, bukan prajurit aktif di Batalyion Kostrad 328 Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Bagus menyampaikan hal itu sekaligus mengklarifikasi rilis yang disampaikan Kepala Subbagian Humas Polres Bima, Iptu Hanafi yang diterima Kompas.com pada Rabu sore (27/3/2019).

Meski demikian, Bagus tidak menapik bahwa tersangka yang menjadi DPO polisi itu kini diketahui telah menjadi anggota TNI.

Namun yang bersangkutan, disebutkan Bagus, saat ini masih menjalani masa orientasi.

“Mudah-mudahan klarifikasi ini bisa meluruskan bahwa dia itu bukan dari Kostrad 328 Cilodong seperti yang disampaikan. Dia itu belum ditempakan di satuan, karena yang bersangkutan masih dalam masa orientasi pendidikan militer. Jadi, dia ini adalah oknum yang mau masuk Kostrad," kata Bagus di Mapolres Bima, Kamis (28/3/2019).

Baca berita terkait: Lulus Tes Masuk TNI saat Jadi Buron Kasus Pembunuhan, MZ Dipecat dan Ditahan Polisi

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bima menahan tersangka MZ, salah satu dari DPO kasus pembunuhan yang sebelumnya juga dinyatakan lulus TNI pada Selasa (26/3) sore.

Mantan prajurit ini langsung dijebloskan ke tahanan polisi setelah resmi dipecat dari satuannya terkait kasus pembunuhan korban atas nama Dewa pada Juni 2017 lalu.

MZ sebelumnya dinyatakan lulus TNI saat menjadi buronan polisi. Namun, ketika menjalani pendidikan militer, ia diketahui terlibat dalam kasus kriminal hingga akhirnya diberhentikan secara tidak terhormat.

Setelah diberhentikan dari pendidikan militer, tim Sat Reskrim Polres Bima langsung menjemput MZ di POMDAM XII/TPR Pontianak, Kalimantan Barat.

Kini, DPO kasus pembunuhan itu sudah berada di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bagus menyebutkan, tersangka MZ sudah diberhentikan dari pendidikan TNI sesuai Surat keputusan Panglima komando daerah militer XII/TPR Nomor Kep/70-45 /III/2019 tanggal 19 maret 2019.

"Status MZ sendiri, saat ini sudah diberhentikan dari pendidikan TNI. Yang bersangkutan merupakan DPO tersangka kasus pembunuhan sesuai LP/317/VI/2017/NTB/Res Bima/P Donggo tanggal 29 juni 2017.

Saat ini, pecatan angota TNI itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bima. Kepolisian juga terus mendalami keterlibatan MZ dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.

"Langkah awal yang kita lakukan setelah tersangka berada di Polres, kita langsung melakukan pemeriksaan. Selanjutnya tahapan penyidikan yang dilakukan, kita lengkapi berkas serta berkoordinasi dengan kejaksaan. Kita upayakan secepatnya dan berkas kasus ini bisa dinyatakan lengkap oleh Jaksa," ujar Bagus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com