Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Bima Arya-Dedie Rachim Ditunda hingga Pemilu 2019 Selesai

Kompas.com - 28/03/2019, 17:07 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih periode 2019-2024 Bima Arya-Dedie Rachim diundur setelah Pemilu 2019.

Pelantikan Bima-Dedie yang dijadwalkan pada 7 April 2019 itu ditunda menyusul keluarnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2473/SJ tanggal 18 Maret 2019.

Dalam edaran itu, demi kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah disarankan agar pelaksanaan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu 2019.

Bima mengaku santai menanggapi hal itu. Bima mengatakan, jika pelantikan dirinya dengan Dedie diundur, maka ia akan punya waktu lebih untuk berkumpul bersama keluarga.

Bima mengatakan, selama menjabat sebagai wali kota, dirinya tidak pernah cuti.

"Saya santai aja, ikut aja. Jadi, nantinya saya akan manfaatkan waktu dengan keluarga," kata Bima, saat ditemui di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).

Baca juga: PKS Tolak Penundaan Pelantikan Bupati Ciamis, Ini Alasannya

Bima mengatakan, jika terjadi penundaan pelantikan maka akan ada Pelaksana Harian (Plh) sementara yang diemban oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

"Kalau berdasarkan aturan yang saya tahu, kalau proses penundaannya kurang dari 30 hari, itu Pak Sekda otomatis jadi Plh. Tapi kalau lebih dari 30 hari mungkin kepala dinas dari provinsi," sebutnya.

Baca juga: Jokowi Bagikan Sertifikat di Bogor, Bima Arya Janjikan Rumah Layak

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan, penundaan tersebut berdasarkan surat edaran dari Kemendagri.

Meski begitu, lanjut Emil, Kemendagri tetap membuka masukan-masukan dari unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) kabupaten dan kota yang pelantikannya ditunda. 

Di Jawa Barat, selain Kota Bogor, penundaan pelantikan kepala daerah juga terjadi di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Cirebon.

"Itu surat instruksi Kemendagri kepada seluruh Republik Indonesia. Jadi berlaku tidak hanya di Jabar saja, tapi juga berlaku untuk semua wilayah," tutur Emil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com