Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD NTT Desak Polisi Periksa Pengelola Taman Nasional Komodo

Kompas.com - 28/03/2019, 10:53 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD NTT Boni Jebarus mendesak Kepolisian Daerah NTT, untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap pengelola Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat.

Desakan Boni itu menyusul adanya penangkapan jaringan perdagangan satwa liar di Jawa Timur, yang menyelundupkan 41 ekor komodo ke luar negeri.

"Kami minta Polda NTT investigasi terhadap kinerja Polres Manggarai Barat dan pengelola TNK. Bagaimana mungkin perdagangan komodo luput dari pengawasan mereka," kata Boni, kepada Kompas.com, melalui telepon genggam, Rabu (27/3/2019) malam.

Baca juga: Wagub NTT Minta Pelaku Penyelundupan Komodo Dihukum Seberat-beratnya

Penyelundupan komodo seperti diberitakan, lanjut Boni, tidak mungkin hanya pemain tunggal saja.

Boni menduga adanya permainan mafia, yang melibatkan penguasa dan pengawasan teritorial TNK.

Polda NTT dan Kementerian Lingkungan Hidup, kata Boni, juga harus meminta pertanggungjawaban hukum kepala TNK, baik yang lama maupun yang baru.

"Jika Polda NTT kurang mampu, maka bisa minta bantuan Mabes Polri dalam hal ini Interpol, karena terjadi mafia perdagangan antar-negara. Sebab, Singapura menjadi jalur para mafia tersebut, sebagaimana yang diberitakan di media," ujar dia.

Boni juga meminta kepada Polda NTT, untuk memeriksa jika ada pengelolaan TNK yang bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pihak ketiga.

"Pihak ketiga dan LSM yang selama ini bekerja sama dengan TNK, itu mesti diperiksa juga," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang menyelundupkan 41 ekor komodo ke luar negeri.

"Yang jelas dikirim di tiga negara di wilayah Asia Tenggara melalui Singapura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan, kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).

Yusep mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima ekor bayi komodo di Surabaya dari operasional jaringan tersebut.

"Perdagangan komodo ini lingkupnya internasional, satu ekor komodo bisa dijual dengan harga Rp 500 juta," kata dia.

Baca juga: 41 Komodo Diselundupkan ke Luar Negeri, 1 Ekor Dijual Rp 500 Juta

Komodo-komodo tersebut, kata Yusep, diambil dari Pulau Flores, dan sudah melalui beberapa tangan dalam penjualannya dengan harga yang berbeda pula.

Sampai saat ini, sudah ada sembilan pelaku yang diamankan polisi dari beberapa kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Masih ada satu lagi pelaku utama yang saat ini masih buron," ujar dia.

Tidak hanya menjual komodo, jaringan ini juga terbukti menjual beberapa satwa liar, seperti binturung, kakatua jambul kuning, kakatua maluku, burung nuri bayan, burung perkicing, trenggiling, dan berang-berang.

Kompas TV Polda Jawa Timur membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi. Kasus peredaran satwa ini melibatkan jaringan internasional. Sembilan orang ditangkap, termasuk satu orang residivis dalam kasus yang sama. Polisi menegaskan, tersangka sudah menjual hampir 40 ekor komodo, sementara komodo yang diamankan berjumlah 4 ekor. Komodo dipasarkan pelaku dengan harga mencapai Rp 500 juta per ekor. Polisi juga mengamankan satwa lain di antaranya, lutung, trenggiling, kucing hutan, dan lainnya. #PerdaganganSatwa #SatwaDilindungi #PeredaranSatwa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com