Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterwakilan Perempuan di Politik Dinilai Memprihatinkan

Kompas.com - 28/03/2019, 10:45 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Keterwakilan perempuan di kancah politik sudah mendapat dukungan PBB lewat konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).

Konvensi ini berlaku sejak 1981 dan telah diratifikasi 20 negara, isinya antara lain menyebutkan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki derajat yang sama untuk menikmati hak sipil dan politiknya.

CEDAW kemudian diratifikasi Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Dilanjut dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Perempuan harus diwakili karena keterwakilan perempuan dalam dunia politik membuat berbagai masalah kemanusiaan terungkap, apalagi saat ini perempuan semakin berkapasitas dan setara dengan laki-laki," kata

Baca juga: Ketua MPR Bahas Keterwakilan Perempuan dalam Politik Bersama KPPI

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Prof Darmayanti Lubis dalam diskusi 'Peran Politik Perempuan dalam Pemberitaan Media' yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara di Hotel Polonia Medan, Rabu (27/3/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurutnya, sudah tegas soal kuota 30 persen perempuan yang wajib dipenuhi partai politik. Disebutkan Darmayanti, jumlah perempuan yang duduk di DPR RI semakin meningkat setiap periode.

Pada era reformasi (1999-2004) terdapat 45 perempuan dari 500 anggota DPR RI, atau 9 persennya.

Pada 2004-2009 meningkat menjadi 61 orang atau 11,09 persen dari 550 anggota DPR RI. Kembali naik menjadi 101 perempuan pada 2009-2014, atau 18,04 persen dari 560 anggota DPR RI.

Baca juga: Pengamat: Setelah Syarat Keterwakilan Caleg Perempuan Terpenuhi, Selanjutnya?

Jumlah itu menurun pada periode 2014-2019, hanya 97 orang atau 17,32 persen perempuan yang menduduki 560 kursi di DPR RI. Padahal, perempuan juga penentu kebijakan. Keterwakilannya di parlemen sangat penting untuk mengatasi segala permasalahan perempuan.

"Khususnya di Sumut, seperti kematian ibu dan anak, angka stunting yang tinggi, pendidikan, masih banyak sekali permasalahan kita...” katanya sambil melaunching buku berjudul "Darmayanti Lubis: Perempuan Tangguh, Pembela Kaum Perempuan dan Anak."

Memprihatinkan

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Provinsi Sumut Basarin Yunus Tanjung yang datang menggantikan wakil gubernur mengatakan, media sangat berperan mengangkat rendahnya keterwakilan perempuan ini.

Media harus memberi perhatian khusus yang dapat mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran perempuan tentang peluang dan potensinya duduk di lembaga legislatif.

Baca juga: Polisi Cermati Fenomena Baru Perempuan Jadi Pelaku Bom Bunuh Diri

"Minimnya keterwakilan ini memprihatinkan. Kita prihatin melihat capaian ini, perlu langkah bersama yang holistik dan terpadu meningkatkan keterwakilan politik perempuan di legislatif," ucapnya.

Di Sumut, kata Yunus, dari 100 anggota DPRD cuma 15 perempuannya. Sedangkan dari 33 kabupaten dan kota, masih ada daerah yang tidak memiliki anggota DPRD perempuan, yaitu Kabupaten Pakpak Bharat dan Nias.

Sedangkan yang memenuhi kuota 30 persen hanya Kabupaten Labuhanbatu. Dia meminta dukungan laki-laki, dan menjadi komitmen pemerintah untuk melahirkan laki-laki peduli gender supaya sama-sama menjadi subjek pembangunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com