Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembakaran Kendaraan di Jateng Masih Misterius, Polisi Akui Kesulitan Mengungkapnya

Kompas.com - 27/03/2019, 23:06 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah masih menyelidiki kasus pembakaran kendaraan bermotor yang terjadi di beberapa kota di Jateng di awal tahun 2019 ini. Polisi masih membutuhkan waktu karena kesulitan mencari barang bukti.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Agus Triatmadja, menjelaskan, dari kasus pengungkapan pembakaran kendaraan bermotor, yang berhasil diungkap baru di wilayah hukum Kabupaten Temanggung.

Sementara wilayah lain masih belum berhasil diungkap. Polisi menyebut, kesulitan mengungkap karena minim alat bukti dan keterangan saksi ketika pembakaran kendaraan itu terjadi.

“Seperti yang saya sampaikan dulu, karena minim barang bukti dan saksi,” ujar Agus, saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pembakaran Kendaraan di Semarang, 450 Personel Polisi Diterjunkan hingga Minimnya Bukti dan Saksi

Dijelaskan Agus, kasus di Kota Semarang adalah terbanyak. Namun seluruhnya belum terungkap, begitupun kasus di Kabupaten Grobogan, Kendal dan Kabupaten Semarang. Hanya Kabupaten Temanggung yang kasusnya berhasil diungkap.

“Yang di daerah Semarang masih dalam penyelidikan. Kalau yang di Temanggung 2 kejadian sudah terungkap. Wilayah lain masih dalam penyelidikan,” katanya.

Membuat Resah

Polres Temanggung menangkap dua pelaku pembakaran dua unit sepeda motor milik Sungkono (54), warga Kalisalam, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (22/2/2019).

Pelaku berinisial BW (38) dan ES (31), warga Desa Ketitang membakar motor Sungkono pada Senin (18/2/2019). Kedua pelaku mengaku sengaja membakar motor milik Sungkono karena diperintahkan oleh seseorang dengan sejumlah imbalan.

Baca juga: Teror Pembakaran Kendaraan, Ganjar Ajak Warga Jateng Hidupkan Lagi Ronda Malam

"Hasil pengakuan mereka, mereka melakukan pembakaran karena disuruh seseorang demi imbalan uang Rp 1 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi, saat pengungkapan kasus di Mapolres Temanggung, Sabtu (23/2/2019).

BW berperan sebagai eksekutor dengan cara menyiram bensin sebelum kemudian menyulut korek api gas. Sedangkan tersangka ES, turut membantu BW dan bersama-sama membeli bensin. Saat beraksi, tersangka mengendarai sepeda motor matic.

Sekitar 300 meter sebelum lokasi, ia menuntun sepeda motornya sampai di depan teras rumah korban. Tersangka kemudian menuangkan bensin ke arah salah satu sepeda motor korban yang terparkir di teras.

Tujuan pembakaran itu, sebut polisi, ssuai yang disampaikan tersangka adalah untuk membuat resah, serta mengerjai korban.

Baca juga: 1.200 Personel Dilibatkan Buru Pelaku Pembakaran Kendaraan di Jawa Tengah

Setidaknya sejak Desember 2018 hingga Februari 2019, sudah 29 kejadian pembakaran di 5 daerah di Jawa Tengah.

Kota Semarang yang terbanyak, yakni 17 kejadian; Kabupaten Kendal 8 pembakaran; Kabupaten Semarang 1 insiden; 2 kasus di Temanggung dan terakhir 1 kejadian di Kabupaten Grobogan.

Hingga saat ini, pengungkapan baru berhasil diungkap di Temanggung. Mayoritas kendaraan yang dibakar adalah kendaraan roda dua, dan sisanya kendaraan roda empat.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono dalam kesempatan sebelumnya mengatakan, kasus pembakaran mobil dilakukan pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Sasarannya adalah kendaran (mobil) yang harganya di bawah Rp 130 juta dan mayoritas di parkir di pinggir jalan. 

Baca juga: 5 Fakta Teror Pembakaran Kendaraan di Semarang, Pelaku Diduga Sudah Terlatih hingga Tak Ada Kaitan Politik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com