Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Tours Didakwa Pasal Pidana Pencucian Uang, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 27/03/2019, 19:21 WIB
Himawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penasihat hukum korporasi PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours Travel membacakan eksepsinya di dalam persidangan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa perusahaan travel umrah ini dalam kasus penipuan dan pencucian uang jemaah umrah.

Korporasi Abu Tours dalam dakwaan Tim JPU juga terlibat dalam perkara tindak pidana pencucian uang seperti dalam pasal 3 juncto pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto pasal 64 ayat 1 ke (1) KUHP. 

Hendro Saryanto yang membacakan eksepsi menyebut dakwaan jaksa penunutut umum tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.

Baca juga: Tipu 96.000 Jemaah Umrah, Istri Bos Abu Tours Divonis 19 Tahun Penjara

Apalagi vonis yang bisa dijatuhkan kepada korporasi Abu Tours sesuai pasal 25 ayat 2 PERMA 13/2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana korporasi.

"Setelah kita baca dakwaan, JPU sendiri sebenarnya tidak paham mengenai masalah korporasi," kata Hendro saat diwawancara di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (27/3/2019).

Hendro keberatan dengan pasal pencucian uang yang didakwakan jaksa. Ketidakcermatan pasal tersebut akan bisa membuat Hamzah Mamba, yang mewakili korporasi Abu Tourd di persidangan berpotensi mendapatkan hukuman ganda.

Selain itu, jika Abu Tours dikenakan pidana denda, maka hal ini berpotensi melanggar putusan pailit korporasi Abu Tours oleh Pengadilan Niaga Makassar beberapa waktu lalu.

Baca juga: BERITA POPULER NUSANTARA: Vonis 20 Tahun Bos Abu Tours hingga Tanggapan Sandiaga Terkait Vonis Ahmad Dhani

 

Sebabnya, Abu Tours saat ini sudah tidak memiliki aset karena sudah disita oleh kurator yang ditunjuk oleh PN Niaga Makassar.

"Dari uraian itu dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena dakwaan tidak memenuhi syarat yang diminta dalam pasal 142 ayat (2) KUHAP," imbuhnya.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum mengungkap disidangnya korporasi Abu Tours ini menjadi jalan untik mengejar aset-aset baru Abu Tours yang belum tersita.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Narendra Jatna mengatakan sidang ini sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 

Baca juga: Tipu 86.720 Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

"Ini merupakan terobosan baru dalam implementasi penegakan hukum dan sebagai langkah aparat penegak hukum dalam rangka mengoptimalkan pelacakan aset dan pengembalian kerugian kepada korban," kata Narendra.

Pria yang juga menjadi ketua tim JPU dalam sidang korporasi Abu Tours ini juga menyebut pihaknya sudah melacak aset-aset baru Abu Tours baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Baru-baru ini pihaknya menyita uang senilai Rp1,7 miliar dan 24.421 dollar AS yang merupakan aset Abu Tours.

Nilai ini menambah jumlah nilai aset Abu Tours yang disita oleh kurator senilai kurang lebih Rp 250 miliar. Namun nilai ini masih jauh dari total kerugian yang dialami jemaah yang mencapai Rp1,2 triliun sesuai dengan dakwaan jaksa.

"Abu Tours ini menciptakan pola down liner membuat agen dan mitra. Dimana uang yang sebetulnya untuk umrah digunakan untuk bonus agen dan mitra dan dicampuradukkan antara aset PT dibawahnya dan aset pribadi," pungkasnya. 

Baca juga: Korban Abu Tours Minta Mamba Dihukum Seumur Hidup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com