Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jadi Model Profesional, Pelajar SMA Ini Justru Dicabuli Fotografer Gadungan

Kompas.com - 27/03/2019, 19:00 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JEPARA, KOMPAS.com - Impian TS (16) yang hendak meniti karir menjadi seorang model bertalenta ternyata tidak semulus yang dibayangkan. 

Tak hanya tertipu, pelajar SMA asal Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, itu bahkan harus terenggut kesuciannya setelah diperdayai oleh seorang penyalur model gadungan.

Belakangan diketahui, pelaku berinisial AS (19), warga Desa Kedungleper, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, itu berprofesi sebagai tukang kayu.

Baca juga: Pelajar SMP Dicabuli Pria yang Dikenalnya Melalui Facebook

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menyampaikan, kasus ini bermula dari unggahan status korban di WhatsApp yang mengabarkan sedang membutuhkan pekerjaan sampingan.

Pelaku yang menerima informasi dari status korban itu kemudian berniat buruk karena disebut sudah lama mengincar korban.

Pelaku yang mengaku sebagai seorang fotografer handal, yang siap mengorbitkan para model itu selanjutnya menghubungi korban.

Korban yang sudah sejak lama ingin menjadi seorang model profesional itu pun langsung tertarik dengan penawaran pelaku. Keduanya lantas beberapa kali bertemu untuk sebatas mengobrol.

Semula, korban merasa curiga karena pelaku memberikan persyaratan yang tidak masuk akal.

"Pelaku menjanjikan korban menjadi model profesional. Namun, syarat untuk menjadi model harus perawan dan untuk membuktikannya, pelaku kemudian melakukan tes dengan menyetubuhi korban di rumah pelaku pada Rabu, 13 Maret 2019. Parahnya lagi, pelaku merekam adegan pencabulan itu di ponsel miliknya," terang Arif saat gelar kasus di Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2019).

Hari berganti hari, apa yang menjadi impian korban tak kunjung juga terwujud. Bahkan, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim kembali dengan ancaman akan menyebarluaskan video adegan tak senonoh itu jika menolak.

"Korban beserta keluarganya kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kami kemudian meringkus pelaku di rumahnya," kata Arif.

Baca juga: Polisi Berupaya Kembalikan Psikologis Gadis yang Dicabuli Ayah Kandungnya hingga Hamil

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 760 dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan aksi penipuan semacam ini," pungkas Arif.

Sementara itu, AS mengaku menyesal dengan perbuatannya tersebut. Ia mengaku nekat melakukan penipuan hingga mencabuli korban karena menyukai korban.

"Saya suka dengan korban. Saya menyesal dan malu kepada keluarga," tutur AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com