Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Yahya Fuad Merasa Tak Diteror dalam Kasus Taufik Kurniawan

Kompas.com - 27/03/2019, 18:55 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Sidang dugaan korupsi kasus kepengurusan dana alokasi khusus (DAK) dengan terdakwa Taufik Kurniawan, memunculkan hal baru.

Jaksa pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Eva Yustiana sebelumnya menyebut salah satu saksi di Lapas Kedungpane Semarang diteror oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengubah berita acara pemeriksaan (BAP).

Alasan itulah yang membuat Taufik Kurniawan tidak diizinkan pindah tahanan.

Pada sidang di pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/3/2019), diketahui kemudian jika saksi yang disebut diteror adalah mantan Bupati Kebumen M Yahya Fuad. Jaksa pun bertanya hal itu ke Yahya.

“Ada yang temui saudara?” kata jaksa Eva.

“Iya, Reza Kurniawan,” jawab Yahya.

Baca juga: Bupati Purbalingga Non-aktif Ungkap Peran Taufik Kurniawan Loloskan Anggaran DAK

Menurut Yahya, Reza memang menemui dirinya saat berada di Lapas Kedungpane Semarang. Dalam pertemuan itu, Reza menyampaikan pesan teman-temannya apakah kasus Kebumen berlanjut atau tidak.

“Dia bicara kasus Pak Taufik. Sudah, itu saja,” ujar Yahya.

“Secara tersiratnya begitu, saya sampaikan apa adanya,” tambahnya.

Yahya sendiri tidak mengetahui maksud Reza menemui dirinya. Namun yang pasti, ia menjawab pertanyaan Reza hanya apa yang diketahuinya saja.

“(Reza) dulu anggota dewan di Jateng. Waktu itu, dia bilang dari pengurus PAN Jawa Tengah,” tambahnya.

Yahya mengatakan, hanya Reza yang menemui dirinya untuk menanyakan kasus hukum yang menyeret nama Taufik. Ia tidak ditemui oleh yang lain.

Baca juga: Kasus Suap, Eks Bupati Kebumen Ungkap Kebiasaan Taufik Kurniawan

Sebelumnya jaksa KPK menolak rencana pemindahan terdakwa kasus suap kepengurusan dana alokasi khusus (DAK), Taufik Kurniawan dari Rutan Polda Jawa Tengah ke Lapas Kedungpane Semarang.

Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan sebelumnya mengajukan izin pindah tahanan ke majelis hakim dengan alasan sedang sakit.

"Permohonan pindah lapas kami keberatan kalau di lapas, alasan karena sebagian besar saksi ada di lapas (Kedungpane)," kata jaksa Eva Yustisiana, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

Menurut Eva, alasan politikus PAN itu pindah tidak cukup beralasan. Jika sakit, rumah tahanan di Polda Jateng sangat dekat dengan akses berobat di rumah sakit besar, baik di RS Polri maupun RS Telogorejo.

Baca juga: Ini Cara Taufik Kurniawan Berterima Kasih Pasca-terima Uang Suap

Selain hal tersebut, jaksa Eva juga mengatakan, keberadaan Taufik di rutan Polda Jateng untuk alasan keamanan. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan salah satu saksi, ada teror dari pihak tertentu untuk mengubah keterangan saksi.

"Dalam BAP saksi, ada teror suruhan agar ubah keterangan saksi. Kedua, agar keamanan terjamin. Berobat juga jelas di RS Polri dan Telogorejo," tambah dia.

Terkait ancaman teror mengubah keterangan, pihak Taufik dengan tegas membantah. Melalui kuasa hukumnya Deni Bakri, Taufik mengaku tidak pernah memerintahkan seorang untuk melakukan teror untuk mengubah keterangan saksi. 

Baca juga: 2 Eks Bupati akan Bersaksi untuk Kasus Suap Taufik Kurniawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com