SEMARANG, KOMPAS.com – Bupati Purbalingga non-aktif Tasdi, mengungkapkan peran terdakwa kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Taufik Kurniawan saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2019).
Saat bersaksi. Tasdi mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI non-aktif itu membantu meloloskan APBN. Lewat bantuan Taufik, Purbalingga pada tahun 2017 mendapatkan DAK senilai Rp 48 miliar.
“Padahal 2016 itu Purbalingga tidak dapat. Lalu beliau cerita, bahwa Kebumen dapat Rp 100 miliar,” kata Tasdi, Rabu.
Baca juga: Kasus Suap, Eks Bupati Kebumen Ungkap Kebiasaan Taufik Kurniawan
Tasdi mengaku bertemu langsung dengan Taufik sebanyak empat kali pada 2017. Dua pertemuan diantaranya dilakukan di rumah dinas Bupati Purbalingga.
Dalam pertemuan pertama pada Maret 2017, Taufik mampir di rumah dinas dan bercerita banyak hal. Salah satunya keberhasilan Kebumen mendapat DAK untuk pembangunan infrastruktur mencapai Rp 100 miliar.
Tasdi yang mendengar cerita itu tertarik dan minta diajarkan caranya mengajukan DAK.
“Di Purbalingga juga sama jalan banyak rusak. Karena anggaran 65 persen APBD habis belanja pegawai. Dalam pertemuan pertama, Pak Taufik janji bisa mengusahakan, tapi belum sampai angka (penentuan fee),” ujar Tasdi.
Baca juga: Ini Cara Taufik Kurniawan Berterima Kasih Pasca-terima Uang Suap
Kemudian pertemuan kedua pada 10 April kembali digelar di rumah dinas. Kala itu, Taufik datang bersama ketua DPW PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto. Dalam pertemuan kedua, Taufik menjanjikan bisa membantu meloloskan anggaran Rp 50- Rp 100 miliar. Namun, ada syaratnya.
“Beliau bisa membantu DAK Rp 50-100 miliar. Sudah ada fee, tapi besaran (persen) belum. Sore harinya, sudah ada keputusan bahwa fee sama dengan Kebumen (5 persen), fee diserahkan ke Pak Wahyu,” tambahnya.
Tasdi bersedia mengajukan DAK karena sejak menjabat dirinya tidak pernah mendapatkan alokasi DAK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan