Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap, Eks Bupati Kebumen Ungkap Kebiasaan Taufik Kurniawan

Kompas.com - 27/03/2019, 17:19 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa kasus kepengurusan DAK Taufik Kurniawan.

Yahya menjadi salah satu saksi yang diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (27/3/2019).

Saksi lain yang diperiksa yaitu Bupati Purbalingga Tasdi, mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo, dan dua pengusaha Khayup M Lutfi dan Hojin Anshori.

Yahya mengungkap kebiasaan terdakwa dalam berkomunikasi dengannya.

Dalam setiap komunikasi, Taufik selalu menggunakan bantuan WhatsApp (WA).

"Pembicaraan melalui WA, voice call, dan telegram," kata Yahya, ketika ditanya Jaksa Eva Yustiana, penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Ini Cara Taufik Kurniawan Berterima Kasih Pasca-terima Uang Suap

Yahya sendiri beberapa kali bertemu dengan Taufik. Salah satunya, di KFC di Semarang.

Sebelum bertemu, komunikasi juga dilakukan dengan cara yang sama.

Komunikasi via WA berlanjut saat proses penyerahan uang.

Selama dua kali penyerahan dengan nilai total Rp 1,65 miliar, komunikasi yang terjalin juga melalui WA.

"Taufik beritahu, sudah gitu. Beri tahunya sama dengan, WA. Kalau enggak salah, voice call," tambahnya.

Temui 7 anggota DPR

Yahya melanjutkan, dalam mengusulkan DAK, dirinya mengusulkan untuk pembangunan infrastruktur.

Hal itu dilakukan karena setelah 2 bulan dilantik menjadi bupati, dirinya mendapat komplain dari masyarakat.

Menurut dia, banyaknya jalan rusak di Kebumen menjadi viral di media. Bahkan kerusakan jalan itu ditulis dengan sindiran 'Wisata Jeglongan Sewu'.

Atas dasar itu, Yahya berencana mengajukan bantuan dana ke pemerintah provinsi dan pusat.

"Saya dilantik jadi bupati, sementata APBD digetok Desember. Saya lalu cari dana di Jateng, pusat ke DPR minta bantuan," katanya.

Baca juga: 2 Eks Bupati akan Bersaksi untuk Kasus Suap Taufik Kurniawan

Setelah itu, Yahya menemui anggota DPR dari daerah pemilihan Jateng VII yang meliputi Purbalingga, Kebumen dan Banjarnegara.

Ada 7 anggota DPR yang dimintai tolong, namun bantuan hanya diberikan oleh terdakwa Taufik Kurniawan.

"Saat kunjungan ke Jakarta, saya mampir ke dewan. Saya ketemu Taufik, Romy, Bambang Soesatyo, Utut Adianto. Semua yang dari dapil Kebumen. Saya bilang minta bantuan karena mereka mengambil suara di Kebumen," tambahnya.

"Kalau tidak ada kegiatan (di Jakarta), mampir di kantor (DPR). Saya minta dana membangun jalan. Kebanyakan mereka (anggota DPR) berikan bantuan pertanian. Saat bilang untuk jalan, yang bersedia hanya Pak Taufik," tambahnya.

Taufik sendiri dalam sidang didampingi pengacara kondang Elza Syarief. Taufik dalam sidang mengenakan baju batik coklat, berpeci tampak menyimak keterangan saksi.

Di akhir sidang, Taufik menyampaikan keberatan atas keterangan Yahya.

Dalam perkara ini, didakwa telah menerima suap dari kepengurusan DAK dari Kebumen dan Purbalingga sebesar Rp 4,85 miliar. Taufik dijerat dengan dua pasal.

Pertama, diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan pasal kedua yaitu diduga melanggar ketentuan Pasal 11 Undang-Undang yang sama. 

Kompas TV Wakil Ketua DPR Non Aktif, Taufik Kurniawan didakwa telah menerima uang suap Rp 4,8 miliar dalam kasus korupsi suap pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Wakil Ketua DPR Non Aktif, Taufik Kurniawan didakwa menerima suap untuk menambahkan dana alokasi khusus untuk Kebumen dan Purbalingga. Jaksa mengatakan Taufik meminta fee sebesar 5 persen dari total DAK yang diajukan. Taufik tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/3/2019) pekan depan. #TaufikKurniawan #KorupsiDAK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com