Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Taufik Kurniawan Berterima Kasih Pasca-terima Uang Suap

Kompas.com - 27/03/2019, 15:37 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi

Kompas TV Taufik, bocah penyandang disabilitas asal Dusun Lendang Cempaka, Desa Senaru, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menjadi buah bibir. Bocah dengan keterbatasan mendengar dan berbicara yang berusia 12 tahun ini adalah pahlawan bagi 22 wisatawan asal Malaysia. Gempa bermagnitudo 5,8 mengguncang Lombok pada 17 Maret lalu menyebabkan longsor di kawasan wisata air terjun Tiu Kelep, Senaru, Lombok Utara. Karena mengenal kawasan wisata itu, Taufik sigap memandu para wisatawan keluar dari lokasi bencana menuju tempat yang aman. Oleh warga Desa Senaru, Taufik dikenal sebagai anak yang murah hati. Dengan bahasa isyarat, ia senang menawarkan apapun ia miliki dengan orang-orang di sekitarnya. #BocahDisabilitas #TaufikBocahDisabilitas

Setelah perjanjian itu, kemudian dilakukan tindak lanjut berupa pemberian sejumlah uang di Semarang.

"Tahap ketiga belum dilaksanakan, karena uang DAK yang cair tidak Rp 100 miliar. Fee agar dana DAK disetujui," tambahnya.

Saksi lainnya, Hojin Anshori juga menguatkan keterangan Yahya. Hojin juga yang mengantarkan yang tahap pertama ke Hotel Gumaya.

Saat pemberian itu, utusan Taufik bernama Anto kemudian bertanya kepada Hojin apakah dia utusan dadi Kebumen.

Hojin lalu menjawab iya. Uang kemudian diserahkan.

"Anto bilang dari Kebumen? Saya jawab iya. Uangnya lalu ditaruh di tempat tidur," tambahnya.

Dalam perkara ini, Taufik didakwa telah menerima suap dari kepengurusan DAK dari Kebumen dan Purbalingga sebesar Rp 4,85 miliar.

Dia dijerat dengan dua pasal. Pertama, diduga melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, dakwaan pasal kedua yaitu diduga melanggar ketentuan Pasal 11 Undang-Undang yang sama. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com