SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan kembali disidang dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan dana alokasi khusus (DAK) di dua daerah di Jawa Tengah, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/3/2019).
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan 5 orang saksi, yaitu mantan Bupati Kebumen M Yahya Fuad, Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi, mantan Sekda Purbalingga Adi Pandoyo, dan dua pengusaha Khayup M Luthfi dan Hojin Anshori.
Keterangan menarik disampaikan mantan Bupati Kebumen M Yahya Fuad dalam sidang tersebut.
Menurut Yahya, setelah melakukan transaksi penerimaan uang, Taufik selalu mengkonfirmasi bahwa uang telah diterima.
"Beliau bilang sudah," kata Yahya, ketika diperiksa di persidangan.
Baca juga: 2 Eks Bupati akan Bersaksi untuk Kasus Suap Taufik Kurniawan
Yahya mengatakan, pihaknya berencana memberikan uang fee untuk Taufik selama tiga tahap.
Uang diberikan karena Pemkab Kebumen telah diberikan DAK tahun perubahan 2016 senilai Rp 94 miliar.
Uang tahap 1 diberikan melalui Hojin Anshori sebesar Rp 1,65 miliar kepada utusan Taufik bernama Anto di kamar hotel Gumaya Semarang.
Setelah uang diserahkan, Taufik kemudian mengkonfirmasi bahwa uang telah diterima.
Kemudian, uang tahap kedua juga diberikan di hotel yang sama, sebesar Rp 2 miliar. Uang diserahkan mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo kepada utusan Taufik.
Lagi-lagi setelah pemberian uang tersebut, Taufik mengkonfirmasi.
"Taufik beritahu, sudah gitu. Beritahu juga sama dengan WhatsApp. Kalau enggak salah lewat voice call," tambahnya.
Yahya menjelaskan, dalam proses pengajuan DAK, pihaknya membuat proposal anggaran Rp 100 miliar untuk perbaikan infrastruktur di Kebumen.
Proposal diserahkan langsung ke kantor DPR.
Namun, kala itu, Taufik berjanji akan melakukan koordinasi dulu. Setelah beberapa waktu, Taufik bersedia membantu, asal diberikan fee 5 persen.