Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 2,6 Kg Methamphetamine, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Juanda

Kompas.com - 27/03/2019, 14:33 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Bea Cukai Juanda Sidoarjo menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan modus menyembunyikan di mesin vacuum cleaner, di Bandara Internasional Juanda. 

Pelakunya yakni Os (47),  warga Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura. Dia diduga membawa narkoba melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan pesawat Air Asia QZ 321, rute Kuala Lumpur (KUL)-Surabaya (SUB).

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari intelijen dan profiling penumpang atas nama Os tersebut.

Baca juga: WN Meksiko Ketahuan Bawa Peluru Aktif Masuk Bandara Ngurah Rai

Tim Bea Cukai, lanjut Budi, melakukan pemeriksaan ketat atas semua barang bawaan tersangka.

Berdasarkan hasil analisa X-Ray, petugas mencurigai dua buah kardus yang berisi vacuum cleaner yang dibawa tersangka dari Malaysia itu.

"Dua buah vacuum cleaner itu kami bongkar dan ditemukan kristal putih total 4 bungkus dengan berat 2.625 gram. Barang itu disembunyikan didasar vacuum cleaner," kata Budi, Rabu (27/3/2019).

Setelah menemukan barang bukti yang diduga narkotika, lanjut Budi, pihaknya mengambil sampel untuk diuji laboratorium.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Bea Cukai, BLBC Kelas II Surabaya, kristal putih tersebut positif merupakan narkotika golongan I jenis methamphetamine.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Minta Bandara Fatmawati Soekarno Perluas Rute Internasional

"Saat ini kami bersama BNNK Sidoarjo akan melakukan pengembangan kasus ini lebih lanjut," ujar dia.

Menurut Budi, penggagalan upaya penyelundupan narkotika dengan total 2.625 gram itu telah menyelamatkan 5.250 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram narkotika dikonsumsi oleh dua orang.

Atas perbuatannya itu, tersangka Os dijerat Pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 102 huruf e UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com