Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Eks Bupati akan Bersaksi untuk Kasus Suap Taufik Kurniawan

Kompas.com - 27/03/2019, 12:04 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Dua mantan bupati di Jawa Tengah dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepengurusan dana alokasi khusus (DAK) yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Kedua mantan kepala daerah yang dihadirkan yaitu Bupati Purbalingga Tasdi dan Bupati Kebumen M Yahya Fuad. Selain dua mantan bupati, tiga saksi lain juga telah dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Mereka sudah tampak di ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/3/2019). Namun, sidang untuk politisi PAN tersebut hingga pukul 11.25 WIB belum dimulai.

Baca juga: PAN Isyaratkan Pengganti Taufik Kurniawan di DPR dari Kader Perempuan

"Iya, jadi saksi nanti," ucap Tasdi, saat ditemui di ruang tersebut.

Selian Tasdi, saksi yang akan memberikan keterangan antara lain Hojin Anshori, Khayub M Luthfi, dan mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo. Ketiganya juga sudah diputus bersalah dan ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.

"5 saksi, napi semua," tambah dia.

Kuasa hukum Taufik Kurniawan, Deni Bakri menambahkan, dalam sidang pemeriksaan saksi akan didengarkan keterangan para saksi.

"Ada lima saksi," ujar dia.

Dalam perkara ini, Taufik didakwa menerima suap hingga Rp 4,8 miliar ketika membantu mengurus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Dia dijerat dengan dua pasal.

Baca juga: Seputar Sidang Korupsi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan: Libatkan 2 Bupati hingga Minta Pindah Tahanan

 

Pertama, diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, dakwaan pasal kedua yaitu diduga melanggar ketentuan Pasal 11 undang-undang yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com