Keenam tersangka itu, antara lain BS (Dirut PT NKE), RW (Manager PT NKE), AP (Side Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Enginering SPV PT Saputra Karya), dan AKEY (Side Manager PT Saputra Karya).
Para tersangka dijerat Pasal 192 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Sebelumnya, Jalan Raya Gubeng mendadak ambles pada 18 Desember 2018 lalu, yakni sedalam 10 meter.
Lokasi amblesnya jalan tersebut diduga dampak dari proyek pembangunan basement dua lantai yang berada di belakang Rumah Sakit Siloam, Surabaya.
Saat ini, Jalan Raya Gubeng kembali bisa dilalui kendaraan setelah dilakukan pengurukan dan normalisasi.