Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Putra Sulung Wali Kota Risma Disebut oleh Sejumlah Saksi Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya

Kompas.com - 26/03/2019, 17:46 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Fuad Benardi, putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diperiksa penyidik Polda Jatim dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/3/2019).

Polisi memeriksa Fuad karena namanya disebut sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus amblesnya sebagian Jalan Raya Gubeng November 2018 lalu.

"Nama F muncul dan disebut dari saksi-saksi yang sebelumnya kami periksa. Jadi penyidik ingin mengklarifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Putra Wali Kota Risma Diperiksa Polisi Terkait Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Dia tidak bisa menjelaskan sejauh mana detil putra Risma tersebut berperan dalam kasus itu.

"Penyidik masih perlu mengkonfrontasi dengan saksi lainnya. Nanti akan di dalami lagi. Ini masih panggilan pertama," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera sebelumnya menyebut, Fuad berperan di wilayah perizinan dalam kasus tersebut.

"Inisial F terkait perizinan," katanya.

Baca juga: Polisi Sebut Tersangka Kasus Jalan Ambles Surabaya Bertambah

Dia menganggap perkembangan  pemeriksaan terhadap F menunjukkan penegakan hukum di Jawa Timur tidak tebang pilih.

"Tidak seperti yang disangkakan orang bahwa penegakan hukum itu tumpul di atas dan tajam ke bawah," jelasnya.

Hingga saat ini, Polda Jawa Timur sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Para tersangka dijerat pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 undang-undang nomor 38 2004 tentang Jalan.

Keenam tersangka itu adalah BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).

Sebelumnya, sepanjang 50 meter sebagian Jalan Raya Gubeng ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 17 Desember lalu.

Selain mematahkan jaringan pipa saluran air, amblesnya jalan juga merusak jaringan kabel dan fasilitas umum yang ada di atasnya, serta merusak halaman kantor bank BUMN dan sebuah toko busana.

Jalan raya arteri tersebut sempat ditutup total selama 10 hari untuk kepentingan penyelidikan, dan proses pengurukan serta normalisasi. Jalan Raya Gubeng kembali bisa dilewati pada 27 Desember 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com