Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks, Beredar Poster Sejumlah Caleg PKS Dukung RUU Poligami

Kompas.com - 26/03/2019, 17:02 WIB
Iqbal Fahmi,
Khairina

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com- Seorang calon anggota DPR RI nomor urut 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bambang Sutopo menjadi korban kampanye hitam, Selasa (26/3/2019).

Dari pantauan Kompas.com, beredar poster Bambang yang merupakan caleg daerah pemilihan Banyumas-Cilacap dengan slogan "PKS menang, dua istri menjadi nyata".

Poster dengan seruan mendukung gerakan RUU Poligami tersebut beredar luas di media sosial dan grup percakapan WhatsApp sejak Senin (25/3/2019).

"Benar, saya sudah dapat laporan sejak kemarin. Poster itu hoaks, itu diedit oleh oknum tidak bertanggung jawab," tegas Bambang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca juga: Disebut Sebagai Penyebar Pertama Hoaks dalam Sidang Ratna Sarumpaet, Ini Kata Fadli Zon

Bambang menjelaskan, poster dukungan RUU Poligami itu awalnya bertuliskan program DPP PKS yang menyerukan penghapusan pajak sepeda motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup.

Tak hanya Bambang, serangan hoaks pro poligami ini ternyata juga dialami oleh caleg PKS yang lain. Sebut saja Darul Falah caleg PKS Yogyakarta, Hendrayani caleg PKS Tasikmalaya, dan Ghufran Zainal Abidin caleg PKS Aceh.

"Saya melihat gerakan kampanye hitam ini sangat terstruktur dan masif. Sejauh ini kami baru melapor ke bidang advokasi DPP PKS, kami masih menunggu arahan untuk tindakan selanjutnya," ujarnya.

Bambang mengimbau masyarakat untuk tidak langsung memercayai isu-isu negatif yang mengatasnamakan PKS.

Dia berharap masyarakat lebih bijak untuk tidak turut menyebarkan poster tersebut.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus informasi bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa (26/3). Menurut rencana, jaksa menghadirkan enam saksi yang terdiri dari pelapor serta tiga orang dari pihak rumah sakit tempat Ratna Sarumpaet dirawat. Diharapkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan keterangan saksi dalam memutuskan kasus ini. #SidangRatnaSarumpaet #RatnaSarumpaet #KasusHoaksRatna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com