Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Fakta Oknum Dosen UNM Bunuh Rekan Kerja, Pelaku Berstatus Doktor hingga Korban adalah Tetangga Sendiri

Kompas.com - 26/03/2019, 13:43 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan pembunuhan dilakukan oknum dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial WJ (44) mulai terungkap.

WJ tega menghabisi rekan kerjanya di kampus, Siti Sulaeha Djafar (40), warga BTN Sabrina Blok F No 8, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan menggunakan seat bealt atau sabuk pengaman.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menjelaskan, WJ tega membunuh korban karena tersinggung dengan perkataan korban.

Polisi menjerat WJ dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Jasad Sulaeha ditemukan di dalam mobil 

IlustrasiiStockphoto Ilustrasi

Seperti diketahui, korban pertama kali ditemukan Jumat (22/3/2019), pukul 10.00 Wita oleh seorang warga bernama Rusdi (31).

Saat itu, Rusdi hendak membuka gudang yang ada di gudang Perum Bumi Zarindah, Jalan Poros Japing, Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. 

Ia melihat sebuah mobil berwarna biru dengan nomor polisi DD 1572 AM dengan kondisi kaca pintu kiri pecah. 

Polisi lalu segera melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Setelah itu, tim penyidik Polres Gowa pun akhirnya menangkap oknum dosen WJ yang menjadi pelaku pembunuhan rekan kerjanya sendiri, Sulaeha.

Baca Juga: Diperiksa, Kondisi Kejiwaan Dosen UNM Pembunuh Wanita dengan Seat Belt

2. Kronologi pembunuhan Sulaeha 

Ilustrasi PembunuhanJITET Ilustrasi Pembunuhan

Pada Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 17.00 Wita, korban mengajak tersangka bertemu di parkiran Telkom, Jalan AP Pettarani, Makassar, untuk menceritakan suatu masalah.

Selanjutnya, tersangka dan korban masing-masing menggunakan mobil menuju kompleks Ruko Perum Permata Sari, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

“Di kompleks Ruko Perum Permata Sari, tersangka memarkir mobilnya dan naik ke mobil korban. Di situ, tersangka menyetir mobil dan korban duduk di sampingnya menuju ke arah Kabupaten Gowa dengan rute acak dan kecepatan rendah. Korban pun mengungkapkan suatu masalah yang ingin disampaikan kepada tersangka," kata Humas Polres Gowa AKP M Tambunan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3/2019).

Tak lama kemudian, korban dan tersangka terlibat cekcok di sepanjang jalan di pinggiran Danau Mawang, Kabupaten Gowa. Tersangka tersinggung dengan bahasa korban yang mencampuri urusan pribadi pelaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com