Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kapok 5 Kali Jadi Residivis, Pencuri Ini Ditembak Polisi

Kompas.com - 25/03/2019, 22:14 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Lima kali menyandang status residivis tak membuat RZ alias YV (38) kapok berurusan dengan hukum.

Kepolisian pun akhirnya menghentikan aksi RZ dengan satu tembakan timah panas di bagian kaki.

"Tersangka RZ kami amankan dengan barang bukti sepeda motor Nmax warna hitam serta ponsel," kata Kasubdit Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Wahyudi didampingi Kabid Humas AKBP Maladi saat gelar kasus di Mapolda, Senin (25/3/2019).

Penembakan yang dilakukan kepolisian merupakan tindakan terukur terhadap tersangka yang sejak lama meresahkan masyarakat.

Baca juga: Empat Warga Rumania Pelaku Skimming Merupakan Residivis di Negara Asal

Saat digiring ke ruang tahanan, RZ berjalan tertatih-tatih. Polisi menempatkannya di barisan paling depan diikuti sejumlah tersangka tindak kejahatan lainnya.

Di hadapan polisi RZ mengakui telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda di Kota Pangkal Pinang.

Aksi tersebut dilakukan sejak dinyatakan bebas 2018 lalu.

"Mengaku mengulang perbuatan karena untuk kebutuhan hidup. Tidak ada pekerjaan," kata Wahyudi.

Baca juga: Residivis Pencuri Mobil Bak Terbuka Antar-provinsi Diciduk di Sukabumi

Sejumlah lokasi yang pernah disatroni RZ di antaranya rumah warga di Kelurahan Bukit Kejora Bangka Tengah dengan korban Zulkarnain.

Barang yang hilang Handphone Xiomi 4x, emas gelang 10 mata, teropong, samurai dan uang Rp 300.000.

Selanjutnya rumah kontrakan warga di Kelurahan Bukit Baru Pangkalpinang dengan korban pegawai LP Tua Tunu yang kehilangan ponsel merk Samsung.

Sementara untuk kasus dan barang bukti lainnya, polisi melakukan pengembangan karena tidak semua korban membuat laporan.

Baca juga: Polisi Tangkap Kakak Beradik Residivis Pencurian Ponsel di Takalar

Menurut Wahyudi, tersangka RZ akan menerima hukuman tambahan sepertiga dari vonis karena dianggap belum jera melanggar hukum.

Berikut catatan hukuman RZ alias YV.

       1. Ditahan tahun 1998 ( 363)

       2. Ditahan tahun 2002 ( 363)

       3. Ditahan tahun 2008 (363)

       4. Ditahan tahun 2012 (363)

       5. Ditahan tahun 2016 (363) dan bebas tahun 2018.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Residivis Jambret Wisatawan di Jalan Asia Afrika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com