Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMA di Sumsel Buang Bayinya karena Malu Hamil di Luar Nikah

Kompas.com - 25/03/2019, 16:55 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PAGARALAM, KOMPAS.com- Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial BSB (17) diamankan pihak kepolisian setempat lantaran membuang bayinya sendiri.

Kasus ini terbongkar setelah sebelumnya warga yang berada di pinggir kali Desa Gunung Agung Pauh, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam menemukan seorang bayi laki-laki dibungkus kantong keresek, Selasa (19/3/2019) pekan lalu.

Kondisi bayi malang itu ketika ditemukan dalam keadaan hidup, sehingga warga sekitar pun akhirnya melaporkan penemuan itu ke Polres Pagaralam.

Dari hasil penyelidikan, petugas, diketahui bahawa bayi itu dibuang oleh BSB yang merupakan ibu dari bayi tersebut. BSB diamankan ketika sedang berada di rumahnya, Minggu (24/3/2019).

Baca juga: Bayi 5 Bulan Tewas Saat Disunat Orangtuanya di Rumah

Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Acep Yuli Sahara mengatakan, BSB tega membuang bayinya setelah hamil di luar nikah hasil hubungan bersama pacarnya yakni JM yang merupakan seorang mahasiswa.

Karena tak sanggup menahan malu, BSB nekat melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya. BSB menggunakan pisau dapur untuk memotong ari-ari.

"Pelaku malu karena hubungan di luar nikah. Sementara pacarnya menolak untuk tanggung jawab, sehingga pelaku melahirkan sendiri dengan memakai pisau dapur untuk memotong ari-ari," kata Acep saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (25/3/2019),

Setelah BSB ditangkap, JM yang merupakan kekasihnya juga ikut diamankan petugas ketika berada di kediamannya tak jauh dari tempat tinggal BSB.

Baca juga: Bayi Prabowo Lebih Agresif Saat Menyusui daripada Bayi Sandiaga (2)

JM kini masih diperiksa penyidik dan diancam dikenakan pasal  81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk BSB Pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Sementara, JM dikenakan UU perlindungan anak karena persetubuhan di bawah umur," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com