SOLO, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta membatalkan keikutsertaan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dalam Pemilu 2019 tingkat kota di Solo, Jawa Tengah.
Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti mengatakan, pembatalan keikutsertaan Partai Garuda dalam pemilu tingkat kota tersebut karena partai itu tidak melaporkan laporan awal dana kampanye pada Minggu (10/3/2019).
Pembatalan Partai Garuda dalam pemilu tingkat kota itu juga sesuai keputusan KPU Kota Surakarta Nomor 29/PL.01.5-Kpt/3372/KPU-Kot/III/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor: 28/PL.01.5-Kpt/3372/KPU-Kot/III/2019 tentang Penetapan Jadwal dan Tempat Pelaksaan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2019 di Tingkat Kota Surakarta.
"Kalau partai politik tidak melaporkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu maksimal 14 hari sebelum dimulainya kampanye rapat umum, sanksinya dibatalkan sebagai peserta pemilu," kata Nurul di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Tak Setor LADK, PKPI dan Partai Garuda Kota Malang Batal Jadi Peserta Pemilu
Dengan dibatalkannya keikutsertaan dalam Pemilu 2019 tingkat kota, Partai Garuda otomatis juga tidak bisa mengikuti kampanye rapat umum.
Namun, kata Nurul, calon anggota legislatif tingkat provinsi dan pusat dari Partai Garuda yang ingin berkampanye di Solo masih bisa.
"Kebetulan Partai Garuda dalam Pemilu 2019 juga tidak mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden mana pun, baik pasangan nomor urut 01 maupun pasangan nomor urut 02," kata dia.