Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Togel Online, Oknum PNS Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/03/2019, 13:56 WIB
Heru Dahnur ,
Khairina

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com-PJ (35) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring Unit Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (25/3/2019).

Salah satu pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bangka itu terjerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Bersama pelaku diamankan uang Rp 2 juta yang diduga pembayaran untuk togel," kata Kasubdit Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Wahyudi saat gelar kasus, Senin siang.

Baca juga: Bandar Judi Togel yang Resahkan Warga Perumahan di Bekasi Ditangkap

Terlibat judi kupon putih alias togel, PJ terancam hukuman 10 tahun penjara. Dia telah berupaya meminta penangguhan penahanan, namun dimentahkan polisi.

"Sudah saya coba penangguhan (penahanan) tapi tidak bisa," kata PJ di Mapolda Bangka Belitung.

Ia mengaku melakoni penjualan togel karena permintaan dari sejumlah temannya. Togel dipesan via online dengan komisi 30 persen.

Polisi yang melakukan penggerebekan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dan rekapan.

PJ pun saat ini ditahan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Selain tersangka togel, polisi juga mengamankan lima tersangka lainnya terkait kasus curanmor dan jambret.

Kompas TV Presiden joko widodo angkat bicara soal kasus mafia bola yang saat ini tengah bergulir dan berharap agar kasus ini segera di usut hingga tuntas. Presiden menyerahkan penyelesaian kasus mafia bola kepada Polri agar tidak ada lagi upaya pengaturan skor di sepak bola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com