Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Bom Ikan, 3 Nelayan di Kupang Ditangkap

Kompas.com - 25/03/2019, 12:22 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak, mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang nelayan setempat, karena terlibat bom ikan di wilayah itu.

Tiga nelayan yang diamankan itu yakni warga Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Tiga orang ini kami tangkap di lokasi Tanjung Batu Lelan, Kabupaten Kupang, atau kurang lebih satu kilometer dari Pulau Kambing, Sabtu (23/3/2019)," ungkap Mubarak, di Kupang, Senin (25/3/2019).

Baca juga: Gelombang Capai 4 Meter, Nelayan Cilacap Banyak Tidak Melaut

Menurut Mubarak, tiga orang nelayan ini ditangkap setelah pihaknya mencurigai aksi tiga nelayan itu saat melakukan penangkapan ikan.

Tim operasi dari PSDKP melihat kapal motor yang dilengkapi dengan sampan, membawa alat tangkap gillnet monofilament.

"Pada saat didekati dan diperintahkan berhenti, kapal tersebut tetap laju dan berusaha melarikan diri, kemudian diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali sehingga akhirnya tiga nelayan yang membawa kapal itu pun berhenti," ujar dia.

Saat diperiksa, ditemukan ikan hasil tangkapan tiga nelayan dengan cara dibom. Tiga nelayan yang berinisial PM, YUT dan YET, akhirnya mengaku telah melakukan pemboman ikan.

Baca juga: Mantan Isteri Tewas Setelah Dilempar Bom Ikan

Kapal dan sampan beserta tiga nelayan tersebut, kemudian dibawa ke pelabuhan Perikanan Tenau, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga nelayan ini, diduga melanggar Pasal 84 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004.

"Kemrin kami sudah keluarkan sprint (surat perintah) penahanan dan dititipkan ke sel Direktorat Polair Polda NTT," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com