Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Laporkan Dana Kampanye, 6 Parpol Dicoret dari Pemilu di Kepri

Kompas.com - 25/03/2019, 10:56 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) mencoret enam partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2019 yang ada di Kepulauan Riau.

Komisioner KPU Kepri Divisi Hukum Widyiono Agung mengatakan, pembatalan dilakukan karena enam parpol tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga batas waktu yg ditetapkan, yaitu 10 Maret 2019.

"Dari enam parpol tersebut, sedikitnya ada 11 kepengurusan yang tidak menyerahkan LADK," kata Agung melalui pesan singkatnya, Senin (25/3/2019).

Baca juga: KPU Coret Keikutsertaan 11 Parpol di 429 Wilayah karena Tak Lapor Dana Kampanye

Selain tidak menyerahkan LADK, 11 kepengurusan dari enam parpol tersebut juga tidak mengajukan caleg di kabupaten itu.

Rinciannya, yakni partai PKB dan PKS yang tidak mempunyai kepengurusan partai dan tidak mengajukan caleg, sedangkan Partai Garuda, Partai Berkarya dan PKPI tidak mengajukan caleg untuk di Kabupaten Anambas.

Untuk Kabupaten Lingga, terdapat tiga partai yaitu Partai Garuda, PBB dan PKPI. Ketiganya jugab tidak mengajukan caleg.

Selanjutnya di Kabupaten Natuna, yakni Partai Garuda yang tidak memiliki pengurus dan PKPI tidak mengajukan caleg.

"Dan terakhir di Kabupaten Karimun, yakni Partai PKPI yang tidak mengajujan caleg," jelas Agung.

Baca juga: Tak Laporkan Dana Kampanye, Siap-siap Parpol Dicoret

Agung mengatakan, sebelum melakukan pencoretan, keenam parpol tersebut sudah dihubungi baik melalui surat maupun Group LO oleh KPU Kabupaten. Hal itu juga sudah disampaikan saat melaksanakan bimtek LADK, LPSDK dan surat konfirmasi.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan mereka belum juga mengajukan LADK, sehingga KPU membatalkan kepesertaan sebagai peserta pemilu.

Pencoretan keenam parpol melalui surat KPU RI yaitu Surat Keputusan nomor 744 tahun 2019 tentang Pembatalan Parpol sebagai Peserta Pemilu.

"Penyerahan LADK itu wajib, sesuai peraturan Dana Kampanye di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo PKPU nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu, jo PKPU nomor 34 tahun 2018 tentang Perubahan ke 2 PKPU nomor 24," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com