Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mengeluarkan surat yang ditujukan untuk panitia deklarasi Alumni Jogja SATUKan Indonesia.
Surat ini perihal larangan pelaksanaan kegiatan deklarasi Alumni Jogja SATUKan Indonesia pada hari Sabtu (23/03/2019) di Stadion Kridosono.
Bawaslu DIY pada 22 Maret 2019 mengeluarkan surat dengan nomor S.0234/K.BAWASLU-DIY/III/2019. Tertulis di dalam surat perihal larangan pelaksanaan kampanye oleh pelaksana kampanye yang tidak terdaftar di KPU.
Surat ini ditujukan kepada ketua panitia pergelaran budaya dan deklarasi dukungan paslon capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin oleh Alumni Jogja SATUkan Indonesia. Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono membenarkan pihaknya mengeluarkan surat tersebut.
"Iya benar, itu sudah kami plenokan," ujar Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/03/2019).
Baca Juga: Bawaslu DIY Larang Kegiatan Deklarasi Alumni Jogja SATUKan Indonesia
Deklarasi Alumni Jogja SATUkan Indonesia ini adalah momen yang bertujuan menggaungkan spirit pentingnya kehadiran figur yang dapat mempersatukan dan menyejahterakan rakyat dalam perspektif kebudayaan, memanusiakan manusia dalam visi pembangunannya.
"Acara deklarasi ini akan dikemas dalam kemasan yang sangat kental dengan nuansa Yogya, dengan seni dan budaya," kata Ajar Budi Kuncoro, ketua panitia alumni Jogja SATUkan Indonesia dalam jumpa pers, Selasa (12/03/2019).
Para pengisi acara deklarasi ini akan memadukan seni-budaya tradisonal dan seni-budaya modern sebagai potret keberagaman budaya yang ada di Yogyakarta.
Baca Juga: Alumni Jogja Gelar Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf Amin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.