Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan RS Paru dari Cukai Rokok di Karawang Ditargetkan Rampung Juli 2019

Kompas.com - 24/03/2019, 20:14 WIB
Farida Farhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com- Pembangunan Rumah Sakit Paru di Jatisari, Karawang, ditargetkan rampung pada Juli 2019 mendatang. Rumah Sakit ini digadang-gadang sebagai rumah sakit paru pertama di wilayah Pantura, Jawa Barat.

Rumah Sakit Paru ini dibangun dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sejak tahun 2012 sebesar Rp 152.615.742.000 itu. Adapun peletakan batu pertama RS Paru tersebut sudah dilakukan 9 Agustus 2018.

"Insya Allah rampung Juli (2019) ini," ujar Asda II Bidang Pembangunan Pemkab Karawang Ahmad Hidayat kepada Kompas.com melalui telepon, Minggu (24/3/2019).

Rumah sakit ini dibangun di atas lahan seluas 2,2 hektar dengan konsep green architecture. Namun, hanya 20 persen lahan yang digunakan untuk bangunan tapak.

Baca juga: Karawang Bangun Rumah Sakit Paru Senilai Rp 152 M dari Cukai Tembakau

 

Sementara sisanya bakal dibangun fasilitas pendukung berkonsep green architecture, seperti taman terapi, juga alokasi pengembangan rumah sakit.

Ahmad mengungkapkan, setelah pembangunan rampung, selama enam bulan ke depan akan dilakukan perekrutan hingga pengadaan fasilitas.

Rumah sakit ini akan menjadi rumah sakit rujukan untuk penyakit paru bagi pasien yang tinggal di Karawang, maupun sekitarnya. Meski demikian, pasien untuk penyakit umum juga akan diterima.

"Enam bulan setelah rampung dibangun, akan dilakukan perekrutan tenaga medis dan lainnya," ujar Ahmad.

Ahmad mengungkapkan, operasional RS Paru tersebut bakal ditopang dana bagi hasil yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Ia menyebut penggunaan DBHCT untuk pembangunan Rumah Sakit Paru Jatisari, Karawang, sudah dikoordinasikan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, yang membawahi wilayah Purwarta, Karawang, dan Subang.

Setiap tahun, DBHCT untuk Karawang berkisar pada angka Rp 85 miliar. Namun jumlah tersebut fluktuatif, tergantung ketentuan dari Kementrian Keuangan.

"Kita sudah koordinasi. Penggunaan DBHCT ada ketentuannya. Jadi beberapa tahun lalu bukan sengaja diendapkan. Tetapi Pemkab (Karawang) tengah mencari peruntukan yang tepat, sesuai aturan, salah satunya untuk menangani, maaf, dampak dari rokok," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com