Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek dan Bendahara di Bima Ditahan

Kompas.com - 22/03/2019, 22:29 WIB
Syarifudin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menahan dua tersangka penggelapan bantuan operasional sekolah (BOS).

Mereka adalah mantan kepala sekolah, Nurul Mubin dan bendahara, Wahidin. 

Kasi Pidsus Kejari Bima, I Waya Suryawan mengatakan, penahanan kedua tersangka korupsi itu merupakan pelimpahan dari Polres Bima.

"Setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka bersama barang bukti dari penyidik Polres Bima pada Kamis kemarin, dua tersangka langsung kami tahan," kata Suryawan saat dihubungi, Jumat (22/3/2019).

Suryawan mengatakan, Nurul Mubin dan Wahidin ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Dua tersangka tersebut telah dititipkan ke Rutan Bima sebagai tahanan Jaksa,” tutur Suryawan.

Baca juga: Selewengkan Dana BOS dan BSM, Suami Istri Pengelola Yayasan Jadi Tersangka

Kata dia, penahanan para tersangka saat itu berlangsung beberapa jam setelah menerima tahap dua dari penyidik Kepolisian Resor Bima. Saat itu, salah satu dari para tersangka, Nurul Mubin didampingi penasihat hukum Al Imran.

Untuk mempercepat jalannya persidangan, kasus dugaan korupsi dana operasional sekolah ini, JPU selanjutnya menyusun surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.

"Para tersangka kami tahan selama 20 hari, sembari mengajukan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor,” tuturnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala sekolah dan bendaharanya ini dilaporkan oleh komite dewan guru kepada unit penyidik Tipikor Polres Bima tahun 2016 lalu.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga membuat laporan fiktif terkait pengelolaan dana BOS di SMA I Monta.

"Saat itu, sekolah mendapat kucuran dana BOS lebih dari 1 miliar untuk 1 tahun. Tapi dalam pengelolaannya, ditemukan ada beberapa item yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau fiktif," kata Suryawan.

Baca juga: Digiring ke Sel Polres Majene, Kepsek Tersangka Korupsi Dana BOS Menangis

Sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB, nilai kerugian dari kasus ini sekitar Rp 706 juta.

"Lembaran hasil audit dan sejumlah dokumen penggunaan keuangan dari perkara ini sudah kami amankan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com