Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Tersangka Perusakan Masjid dan TPQ di Banyumas

Kompas.com - 22/03/2019, 16:51 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus perusakan masjid, Tempat Pendidikan Quran (TPQ) dan kompleka Pondok Pesantren Miftahul Falah di Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, aksi perusakan diduga dilakukan AR (31), warga Desa Bumiagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Kebumen, Jateng.

“Setelah kita selidiki, mengarah ke satu orang, begitu kita tanya semalam (Kamis malam), dia langsung mengakui melakukan perbuatan itu. Dia jalan kaki menuju ke sini, rumahnya di tetangga desa, tapi masuk Kabupaten Kebumen,” katanya, Jumat (22/3/2019) di lokasi kejadian.

Baca juga: Masjid hingga Kebun di Banyumas Dirusak Orang Tak Dikenal, Polisi Buru Pelaku

Dia menjelaskan tersangka melakukan perusakan karena sakit hati dengan Pengasuh Ponpes Mihtahul Falah, KH Daelami dan pengasuh TPQ Darussalam, Kiai Abdul Majid.

“Beberapa tahun lalu dia pernah menjadi santri di ponpes tersebut, tapi dikeluarkan. Kemudian minta diajar Kiai Abdul Majid, tapi karena melihat sesuatu yang tidak pas, akhirnya ditolak. Karena penolakan itu menimbulkan sakit hati, kemudian dia merencanakan aksi itu,” jelas dia.

Dia mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 406 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang perusakan.

Baca juga: Kronologi Perusakan Mushala oleh Orang Tak Dikenal di Jatinegara

Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengapresiasi langkah yang dilakukan polisi. Pasalnya apabila tidak segera terungkap, dikhawatirkan aksi itu akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com