Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Setor LADK, PKPI dan Partai Garuda Kota Malang Batal Jadi Peserta Pemilu

Kompas.com - 22/03/2019, 15:50 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan kepesertaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) di Kota Malang.

Pembatalan kedua partai itu diberlakukan melalui Surat Keputusan nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang pembatalan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019.

Kedua partai itu dibatalkan karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai pada waktu yang ditentukan.

"KPU RI mengeluarkan surat keputusan pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu. Ada dua partai politik yang dinyatakan dibatalkan, yaitu Partai Garuda dan PKPI," kata Komisioner KPU Kota Malang Divisi Hukum, Fajar Santosa di kantor KPU Kota Malang, Jumat (22/3/2019).

Baca juga: PKPI Beri Sanksi Pengurus Daerah yang Loloskan Caleg Eks Koruptor

Fajar mengatakan, batas akhir penyerahan LADK adalah 10 Maret lalu, atau 14 hari sebelum kampanye terbuka pada 24 Maret nanti.

Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, PKPI dan Partai Garuda Kota Malang tidak menyerahkan LADK. Kebetulan, kedua partai tidak memiliki calon legislatif untuk DPRD Kota Malang.

"Terhadap partai tersebut kita sudah lakukan klarifikasi, dibuatkan berita acara dan ketua partai tersebut memang tidak menyerahkan. Mereka beralasan tidak memiliki caleg. Jadi kebetulan kedua partai ini tidak menyerahkan caleg," katanya.

Meski sudah dibatalkan, kedua partai itu masih bisa andil dalam gelaran kampanye Pemilu 2019. Kedua partai juga tidak dihapus dari surat suara DPRD Kota Malang. Partai Garuda dan PKPI hanya tidak diikutkan pada pembagian kursi DPRD Kota Malang.

Baca juga: Strategi Senyap Partai Garuda Hadapi Pemilu

Partai Garuda dan PKPI juga di sejumlah daerah dibatalkan dari kepesertaan Pemilu 2019 berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan KPU RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com